Selasa, 09 Juni 2026
Menu

Wamenkum Sebut Polri Dapat Duduki Jabatan di BPOM-BGN sebagai Bentuk Pelayanan Masyarakat

Redaksi
Wamenkum Edward Hiariej bersama dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9/6/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wamenkum Edward Hiariej bersama dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9/6/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej memberikan penjelasan terkait ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, khususnya Pasal 28A huruf C yang membuka peluang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di sejumlah lembaga, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Gizi Nasional (BGN) dan Pangan.

Edward menjelaskan, ketentuan tersebut didasarkan pada keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga-lembaga tersebut dengan fungsi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat yang melekat pada institusi Polri.

“Kalau di dalam RUU itu dikatakan memberikan contoh antara lain, di situlah fungsi pelayanan. Karena fungsi Polri yang berlaku di dunia itu kan to protect and to serve, melindungi dan melayani. Jadi masuk dalam fungsi melayani pun kita bisa di situ,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9/6/2026.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, keterlibatan Polri di sejumlah sektor strategis merupakan bagian dari upaya mendukung program dan kebijakan nasional yang menjadi prioritas pemerintah.

“Saya kira tentunya ada tugas-tugas kita untuk bisa mendukung program-program dan kebijakan strategis untuk kepentingan nasional. Swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden,” ujarnya.

Seban, kata Listyo, Presiden Prabowo Subianto menginginkan Polri turut berperan dalam mendukung program-program strategis nasional, termasuk di bidang ketahanan pangan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

“Saya kira Bapak Presiden ingin Polri bisa terlibat untuk hal-hal yang seperti itu, terkait dengan hal-hal yang strategis dan untuk kepentingan nasional,” pungkasnya.

Diketahui, RUU Polri yang tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah memuat sejumlah perubahan terhadap ketentuan yang selama ini mengatur penempatan anggota kepolisian di luar institusi Polri.

Dalam draf yang dibahas, Pasal 28 ayat 3 aturan lama yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian dihapus. Artinya, pada RUU Polri yang baru, memperbolehkan anggota Polri dapat menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri.

Selain itu, pada Pasal 28 ayat 4 terdapat pengecualian bagi anggota Polri yang menempati jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian. Dalam kondisi tersebut, anggota Polri tidak diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Selanjutnya, pada Pasal 28 ayat 5 RUU Polri juga merinci sejumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota kepolisian aktif. Jabatan tersebut berada pada instansi yang memiliki hubungan dengan tugas dan fungsi kepolisian, baik di bidang keamanan, penegakan hukum, maupun pengawasan.

Beberapa kementerian dan lembaga yang disebut dalam draf RUU antara lain, kementerian yang menyelenggarakan urusan koordinasi bidang politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral (ESDM), hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, serta perlindungan pekerja migran Indonesia.

Selain itu, anggota Polri juga dapat menduduki jabatan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), lembaga yang menangani ketahanan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), lembaga penanggulangan terorisme, hingga lembaga intelijen negara.*

 

Laporan oleh: Novia Suhari