Selasa, 09 Juni 2026
Menu

RUU Polri Hapus Aturan Anggota Polri Mengundurkan Diri atau Pensiun Sebelum Duduki Jabatan Sipil

Redaksi
Ilustrasi Anggota Polri | Ist
Ilustrasi Anggota Polri | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah memuat sejumlah perubahan terhadap ketentuan yang selama ini mengatur penempatan anggota kepolisian di luar institusi Polri.

Dalam draf yang dibahas, Pasal 28 ayat 3 aturan lama yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian dihapus. Artinya, pada RUU Polri yang baru, memperbolehkan anggota Polri dapat menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri.

Selain itu, pada Pasal 28 ayat 4 terdapat pengecualian bagi anggota Polri yang menempati jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian. Dalam kondisi tersebut, anggota Polri tidak diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Selanjutnya, pada Pasal 28 ayat 5 RUU Polri juga merinci sejumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota kepolisian aktif. Jabatan tersebut berada pada instansi yang memiliki hubungan dengan tugas dan fungsi kepolisian, baik di bidang keamanan, penegakan hukum, maupun pengawasan.

Beberapa kementerian dan lembaga yang disebut dalam draf RUU antara lain, kementerian yang menyelenggarakan urusan koordinasi bidang politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral (ESDM), hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, serta perlindungan pekerja migran Indonesia.

Selain itu, anggota Polri juga dapat menduduki jabatan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), lembaga yang menangani ketahanan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), lembaga penanggulangan terorisme, hingga lembaga intelijen negara.*

Laporan oleh: Novia Suhari