Selasa, 09 Juni 2026
Menu

Eks Direktur P2 Bea Cukai Sebut Blueray Cargo Sempat Jadi Atensi BIN dan BAIS TNI

Redaksi
Dua tersangka eks Pejabat Bea Cukai Rizal dan Sisprian Subiaksono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Dua tersangka eks Pejabat Bea Cukai Rizal dan Sisprian Subiaksono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rizal mengakui bahwa aktivitas Blueray Cargo sempat menjadi perhatian pihak eksternal, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Hal itu ia ungkapkan saat bersaksi untuk ketiga terdakwa, yakni John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 8/6/2026.

Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) mendalami berbagai atensi yang pernah diberikan terhadap aktivitas Blueray Cargo, salah satunya pengawasan eksternal.

“Coba diingat-ingat saksi. Karena Pak Budiman sudah ngomong. Jadi ada atensi internal, ada atensi eksternal,” kata jaksa di ruang sidang.

Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi mengaku mengetahui adanya perhatian dari pihak eksternal, yakni BIN dan BAIS TNI.

“Oh, atensi dari eksternal. Eksternal atau internal? Saksi mengetahui itu?” tanya jaksa.

“Jadi kalau eksternal pun ada. Ada atensi ke BIN dan BAIS,” ujarnya.

Jaksa lantas memastikan bahwa hal tersebut telah muncul dalam fakta persidangan sebelumnya. Ia mengatakan bahwa saksi tidak memiliki hak untuk menyangkal keterangan tersebut.

“Hak saksi mau menyangkal atau tidak, itu hak saksi. Cuma kami sampaikan tadi bahwa ada atensi eksternal yang terjadi untuk Blueray,” jelas jaksa.

Meski mengakui adanya atensi dari BIN dan BAIS, namun Rizal tidak menjelaskan lebih lanjut bentuk maupun tujuan atensi dari kedua lembaga intelijen tersebut terhadap BluRay Cargo.

Dalam keterangannya, ia hanya menyebut bahwa setiap informasi atau atensi yang diterimanya akan diteruskan kepada jajaran terkait di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

“Begitu ada atensi saya akan meneruskan ke Subdit Intelijen, penindakan, lantas ke Kanwil bersangkutan,” pungkasnya.

Sebelumnya, John Field selaku bos Blueray Cargo dan dua terdakwa lainnya didakwa memberi suap kepada sejumlah pejabat di DJBC di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp63 miliar. Uang tersebut dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Rp1,8 miliar dalam bentuk pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah.

Adapun dua terdakwa lain dalam kasus ini ialah, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo.

Dalam kasus ini, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama turut disebut dalam surat dakwaan penuntut umum.

“Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo di antaranya yang hadir salah satunya Terdakwa I (John Field) dari Blueray Cargo,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.*

 

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi