Selasa, 09 Juni 2026
Menu

Saksi Ungkap Pesan Dirjen Djaka Budhi di Kasus Blueray Cargo: Jangan Dibinasakan, Dibina Saja

Redaksi
Dua tersangka eks Pejabat Bea Cukai Rizal dan Sisprian Subiaksono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Dua tersangka eks Pejabat Bea Cukai Rizal dan Sisprian Subiaksono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bekas Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rizal mengungkap pesan dari Dirjen Djaka Budhi Utama agar para pelaku importir tidak dibinasakan, melainkan ‘dibina’.

Hal itu ia ungkapkan saat bersaksi untuk ketiga terdakwa, yakni John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 8/6/2026.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi soal alasan di balik pertemuan dengan sejumlah pengusaha importir tersebut.

“Pada saat itu Djaka Budhi Utama baru diangkat sebagai Dirjen Bea Cukai kemudian menyampaikan kepada saya berarti Pak Djaka menyampaikan kepada saksi kita tidak mau membinasakan tetapi membina pengusaha importir tersebut. Atas arahan tersebut maka saya memerintahkan Sisprian dan Gatot Heru menghubungi para pengusaha importir tersebut. Pada saat itu banyak beredar informasi negatif di media sosial tentang grup importir tersebut,” kata jaksa membacakan BAP saksi di ruang sidang.

Menjawab hal tersebut, Rizal mengatakan bahwa Djaka tidak bermaksud untuk mematikan para importir, melainkan memberikan pembinaan agar bekerja berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi memang di setiap kesempatan saya dengan Pak Dirjen pada saat-saat juga rapat pun juga seperti itu, rapat besar di kantor. Beliau itu prinsipnya bukan mau mematikan pengusaha. Tapi bagaimana kita agar membina agar mereka menjadi bekerja dengan baik sesuai aturan,” jelasnya.

Menurut Rizal, sejumlah pengusaha importir yang diundang dalam pertemuan tersebut merupakan importir yang selama ini menjadi perhatian Direktorat P2 karena kerap ditemukan pelanggaran dalam kegiatan impor.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan membuat perusahaan-perusahaan tersebut lebih sering masuk jalur merah dalam pemeriksaan kepabeanan sehingga menjadi fokus pengawasan Bea Cukai.

“Fokus utama Pak Dirjen itu untuk membenahi apa yang selama ini sudah terjadi,” jelasnya.

Jaksa lantas menanyakan respons para importir, termasuk John Field, setelah mendengar pesan tersebut dalam pertemuan yang digelar di Hotel Borobudur.

Rizal mengaku tidak mengingat secara rinci jalannya percakapan. Namun menurutnya, para importir menyatakan kesediaan mengikuti arahan tersebut.

Sebelumnya, John Field selaku bos Blueray Cargo dan dua terdakwa lainnya didakwa memberi suap kepada sejumlah pejabat di DJBC di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp63 miliar. Uang tersebut dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Rp1,8 miliar dalam bentuk pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah.

Adapun dua terdakwa lain dalam kasus ini ialah, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo.

Dalam kasus ini, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama turut disebut dalam surat dakwaan penuntut umum.

“Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo di antaranya yang hadir salah satunya Terdakwa I (John Field) dari Blueray Cargo,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi