KPK Lengkapi Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Masuk Rutan
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024, Senin, 8/6/2026.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
“Dalam perkara ini, KPK kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yakni ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 8/6.
Dengan penahanan Ismail dan Asrul, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini kini telah ditahan.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Budi mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan adanya peran aktif kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, keduanya juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
KPK mengungkapkan bahwa Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (ForuSATHU) serta sejumlah pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz.
Pertemuan tersebut disebut bertujuan meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.
Dalam prosesnya, kemudian diterapkan skema pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus dengan komposisi 50 persen berbanding 50 persen.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama pihak Kementerian Agama (Kemenag) diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja maupun NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.
Pengaturan tersebut membuat sejumlah perusahaan memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota percepatan keberangkatan atau T0.
KPK juga mengungkap dugaan aliran uang yang diberikan oleh Ismail Adham kepada sejumlah pihak. Ismail diduga menyerahkan uang sebesar US$30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz.
Selain itu, Ismail juga diduga memberikan US$5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, serta US$10.000 kepada Rizky Fisa Abadi selaku Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus.
Atas perbuatannya, PT Makassar Toraja disebut memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp27,8 miliar sepanjang 2024. Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar US$406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz.
KPK menyebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah dengan total mencapai Rp40,8 miliar pada tahun 2024.
Menurut penyidik, penerimaan uang oleh Ishfah Abidal Aziz dan Hilman Latief diduga merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama.
Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan, penahanan terhadap kedua tersangka merupakan langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
