Selasa, 09 Juni 2026
Menu

Eks Direktur P2 Bea Cukai Akui Pertemuan dengan Blueray Cargo Digelar Tanpa Undangan Resmi

Redaksi
Dua tersangka eks Pejabat Bea Cukai Rizal dan Sisprian Subiaksono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Dua tersangka eks Pejabat Bea Cukai Rizal dan Sisprian Subiaksono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal mengakui pertemuan antara pejabat Bea Cukai dan sejumlah pengusaha importir, termasuk Blueray Cargo, dilakukan tanpa undangan resmi institusi.

Hal itu disampaikan Rizal saat bersaksi dalam sidang dugaan suap terkait Blueray Cargo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 8/6/2026.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan terkait mekanisme undangan para pelaku usaha yang menghadiri pertemuan dengan pejabat Bea Cukai tersebut.

Rizal menjelaskan bahwa para pengusaha diundang melalui telepon dan bukan melalui surat resmi kedinasan.

“Untuk mengundang mereka melalui telepon, bukan surat resmi kedinasan,” kata Rizal di ruang sidang.

Ia mengaku memerintahkan bawahannya, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2, dan Gatot Heru untuk menghubungi para pengusaha importir.

Namun, Rizal mengaku tidak mengetahui secara rinci proses teknis pengundangan yang dilakukan staf pelaksana.

Dalam kesempatan itu, jaksa juga mendalami apakah kegiatan tersebut diketahui oleh bagian Humas Bea Cukai.

“Apakah tadi selain pertemuan ini di Bea Cukai sukai, khususnya sosialisasi juga kepada semua importir bagaimana tadi kami punya ketentuan kalian wajib mentaati ada enggak sosialisasi ini selain di tempat ini?” tanya jaksa.

“Tidak,” jawabnya.

Jaksa kemudian menegaskan bahwa apabila humas dilibatkan sebagai pelaksana kegiatan, seharusnya terdapat undangan resmi dan pembiayaan yang dilakukan melalui mekanisme kedinasan.

“Kalau humas dilibatkan berarti tadi undangannya juga resmi, kemudian untuk biaya pelaksanaan kegiatan juga di-handle oleh biaya yang memang resmi juga,” kata penuntut umum.

Sebelumnya, John Field selaku bos Blueray Cargo dan dua terdakwa lainnya didakwa memberi suap kepada sejumlah pejabat di DJBC di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp63 miliar. Uang tersebut dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Rp1,8 miliar dalam bentuk pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah.

Adapun dua terdakwa lain dalam kasus ini ialah, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo.

Dalam kasus ini, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama turut disebut dalam surat dakwaan penuntut umum.

“Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo di antaranya yang hadir salah satunya Terdakwa I (John Field) dari Blueray Cargo,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi