Selasa, 09 Juni 2026
Menu

Kapolri Buka Suara Terkait Menteri HAM Natalius Pigai Soal Jabatan di Polri Dapat Diisi Sipil

Redaksi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. | Dok Humas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. | Dok Humas Polri
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, agar Revisi Undang-Undang Polri mengakomodasikan pengisian sejumlah jabatan di institusi kepolisian oleh sipil.

Sigit menjelaskan bahwa Polri telah menerapkan mekanisme timbal balik atau resiprokal dengan memberi ruang bagi aparatur sipil negara (ASN) masuk ke institusi Polri.

Mekanisme tersebut diterapkan sejalan dengan personel Polri yang juga diberi ruang menjabat di luar institusi Polri.

“Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu. Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, ada kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujar Sigit kepada wartawan, Minggu, 7/6/2026.

Sebelumnya diketahui, Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Polri mengakomodasi pengisian sejumlah jabatan di institusi kepolisian oleh sipil.

Menurutnya, usulan itu didasarkan pada konsep civilian oversight yang sudah diterapkan di banyak negara maju.

“Jadi kenapa saya bilang warga sipil bisa menjadi pejabat utama di Polri. Semua negara-negara modern di dunia itu namanya civilian oversight. Civilian oversight itu hampir semua pimpinan-pimpinan polisi di seluruh negara-negara maju seperti di Amerika, seperti di Inggris, seperti di Perancis, seperti di Belanda, itu adalah pucuk pimpinannya sipil. Seperti NYPD, ya NYPD itu pucuk pimpinannya sipil,” kata Pigai kepada awak media, Minggu 7/6.

Pigai berpandangan bahwa bila negara lain dapat menerapkan konsep tersebut, Indonesia juga bisa.

Pigai menegaskan usul itu bukan untuk membuka peluang warga sipil menjadi Kapolri, tetapi jabatan terkait manajemen hingga sumber daya manusia.

“Ini kita tidak minta Kapolrinya adalah sipil, kita tidak minta. Tapi jabatan-jabatan manajerial, jabatan keuangan, jabatan-jabatan yang soal pengembangan teknologi, perencanaan, sumber daya manusia, itu sebenarnya bisa diduduki oleh sipil. Itu juga bagian dari apa yang namanya menggunakan konsep civilian oversight,” ujarnya.

Ia juga menyinggung prinsip resiprokal sebagai dasar usulannya. Menurutnya, selama ini anggota Polri maupun TNI diberi ruang untuk menduduki sejumlah jabatan di instansi sipil.

Oleh karena demikian, sipil juga seharusnya mempunyai kesempatan mengisi jabatan tertentu di institusi kepolisian.

Konsep itu, lanjutnya, juga dapat mengurangi dikotomi antara sipil dan aparat keamanan yang selama ini sering muncul.

“Nanti dikotomi sipil militer, polisi dan sipil itu nanti akan hapus, terhapus otomatis karena ada sipil yang di TNI-Polri, ada TNI-Polri di wilayah sipil sehingga dikotomi berantem-berantem selama ini nanti akan hilang dengan sendirinya. Ya, ini sebenarnya saya membantu mendamaikan konflik antara sipil dan militer di Indonesia,” tandasnya. *