Menkum Bantah Perpanjangan Batas Usia Pensiun pada RUU Polri untuk Langgengkan Jabatan Listyo
FORUM KEADILAN – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membantah anggapan bahwa substansi perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri dibuat demi memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Supratman menegaskan, aturan tersebut disusun secara umum untuk kebutuhan organisasi Polri dan tidak berkaitan dengan individu tertentu. Menurutnya, dalam draf RUU Polri saat ini, batas usia pensiun anggota Polri diatur hingga 60 tahun.
“Secara umum kalau saya lihat drafnya usia pensiun itu sampai dengan 60 tahun. Kemudian apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung pimpinan Presiden. Jadi itu hak prerogatif Presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25/5/2026.
Supratman menekankan, keputusan perpanjangan masa jabatan siapa pun, termasuk Kapolri, sepenuhnya berada di tangan presiden dan dilakukan berdasarkan kebutuhan negara. Oleh karena itu, ia memastikan tidak ada kaitan antara aturan tersebut dengan upaya memperpanjang jabatan Kapolri saat ini.
“Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri diperpanjang atau tidak. Tetapi siapa tahu Presiden, siapa pun presidennya, kalau menganggap bahwa orang yang bersangkutan masih diperlukan oleh negara,” ujarnya.
Supratman juga menjelaskan mekanisme perpanjangan jabatan tidak otomatis diberikan sekaligus selama tiga tahun. Tapi, perpanjangan dilakukan secara bertahap dan dievaluasi setiap tahun.
“Perpanjangannya tidak serta-merta harus langsung sekaligus tiga tahun, tapi setiap tahun diperpanjang,” ucapnya.
Meski begitu, Supratman mengingatkan substansi tersebut masih berupa draf dan belum diputuskan secara final oleh pemerintah.
Selain itu, Supratman berharap pembahasan RUU Polri dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat demi memberikan kepastian hukum serta mendukung tugas Polri.
“Kalau bisa sih secepatnya lebih bagus. Kalau bisa itu mempercepat dan baik buat Polri dalam rangka pelaksanaan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan memberi kepastian hukum terhadap semua hal yang terkait dengan tuntutan masyarakat sipil,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
