MPR dan DPR Dorong Percepatan Perpanjangan IUP, 15 Ribu Pekerja Tambang Terancam PHK
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mendorong pemerintah segera mempercepat proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menyusul temuan Forum Komunikasi IUP–IKN yang menyebut sekitar 15 ribu pekerja tambang di Kalimantan Timur terdampak perlambatan aktivitas pertambangan akibat belum terbitnya perpanjangan izin. Di antaranya, sekitar 1.500 pekerja dilaporkan telah kehilangan pekerjaannya.
Eddy menilai, persoalan perizinan di Indonesia memang masih panjang dan berlapis, sehingga menjadi salah satu faktor hambatan bagi pertumbuhan ekonomi sekaligus penciptaan lapangan kerja hingga saat ini.
“Kita harus melihat masalah perizinan. Proses perizinan di Indonesia masih panjang, bertele-tele, dan berlapis-lapis. Persoalan itu harus diurai,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu, 22/7/2026.
Oleh sebab itu, kata Eddy, MPR mendukung langkah pemerintah untuk mempercepat proses perizinan, baik yang berkaitan dengan investasi baru maupun sektor-sektor strategis seperti pertambangan.
“Kami mendukung dan mendorong pemerintah mempercepat proses perizinan. Proses perizinan harus disederhanakan dan dipercepat. Hal tersebut menjadi salah satu prasyarat untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Ia berharap, dengan percepatan perizinan peningkatan aktivitas industri dan penyerapan tenaga kerja formal yang lebih luas di wilayah tersebut.
“Investasi, manufaktur, dan kegiatan industri berada di daerah. Penyederhanaan perizinan dapat menunjang peningkatan industrialisasi sekaligus membuka perekrutan tenaga kerja,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah memastikan perlindungan bagi para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kita mendorong pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyiapkan bantalan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” katanya.
Sebagai mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan, lanjut Netty, Komisi IX DPR juga meminta agar para korban PHK mendapatkan program upskilling dan reskilling sehingga memiliki peluang kembali memasuki dunia kerja.
“Kami sudah berpesan kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar menyertakan pelatihan, baik peningkatan keterampilan maupun pelatihan keterampilan baru, bagi korban pemutusan hubungan kerja,” tuturnya.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yasserli justru menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap laporan mengenai ancaman PHK massal di sektor pertambangan Kalimantan Timur.
“Nanti kita cek dulu ya,” singkatnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
