Kamis, 04 Juni 2026
Menu

Ray Rangkuti soal Kasus Saiful Mujani: Ini Bukan Penegakan Hukum, Tapi Penghukuman

Redaksi
Pengamat politik Ray Rangkuti di Fleudelis Cafe & Resto, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 4/6 2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Pengamat politik Ray Rangkuti di Fleudelis Cafe & Resto, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 4/6 2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, laporan dugaan tindak pidana penghasutan yang menjerat Guru Besar Ilmu Politik Prof. Saiful Mujani menunjukkan adanya kecenderungan untuk menghukum, bukan menegakkan hukum.

Hal itu disampaikan Ray sebelum Saiful memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis, 4/6/2026.

Menurut Ray, sejak awal laporan terhadap Saiful sempat dikaitkan dengan dugaan makar. Namun, setelah menuai perdebatan, tuduhan tersebut bergeser menjadi dugaan penghasutan.

“Perpindahan pasal ini menunjukkan ada tujuan yang sebetulnya tidak dimaksudkan untuk penegakan hukum, tetapi penghukuman. Jadi bukan penegakan hukum, tapi penghukuman,” kata Ray di Fleudelis Cafe & Resto, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 4/6.

Ia menilai, tuduhan makar tidak relevan jika dikaitkan dengan pernyataan yang disampaikan Saiful dalam forum “Sebelum Pengamat Ditertibkan”. Menurutnya, unsur-unsur makar sebagaimana dikenal dalam praktik hukum dan sejarah Indonesia sama sekali tidak ditemukan dalam kasus tersebut.

Ray menegaskan bahwa Saiful hanya menyampaikan pandangan politik dalam sebuah forum diskusi dan tidak memiliki perangkat organisasi ataupun kekuatan politik yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan makar.

“Profesor Saiful hanya pidato. Beliau tidak punya massa, tidak punya partai, tidak punya organisasi yang solid. Jadi tidak logis kalau Profesor Saiful dianggap dapat melakukan makar,” ujarnya.

Terkait dugaan penghasutan, Ray juga mempertanyakan dasar penggunaan Pasal 246 KUHP terhadap Saiful. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Saiful lebih merupakan pertanyaan dan analisis politik daripada ajakan untuk melakukan tindakan tertentu.

Ia mencontohkan, pernyataan Saiful yang mempertanyakan kemungkinan masyarakat sipil melakukan penggalangan kekuatan politik di tengah dominasi koalisi pemerintah di parlemen.

“Profesor Saiful sedang mengajukan pertanyaan kepada publik, bukan mengajak. Kata yang digunakan adalah ‘mungkinkah’, bukan seruan atau ajakan,” tuturnya.

Ray juga meminta Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk memberikan pandangan terkait kasus yang menimpa Saiful. Menurutnya, DPR perlu menunjukkan komitmennya dalam melindungi kebebasan berpendapat sebagaimana semangat yang diklaim menjadi dasar pembentukan KUHP baru.

Ray mengingatkan bahwa Saiful merupakan akademisi yang memiliki reputasi internasional. Karena itu menurut dia, apabila kasus tersebut berujung pada pemidanaan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh kalangan akademisi di Indonesia, tetapi juga dapat memengaruhi citra demokrasi Indonesia di mata dunia.

“Profesor Saiful adalah salah satu profesor yang menjadi kebanggaan Indonesia karena diakui secara internasional. Kalau sampai dilakukan pemidanaan, bukan hanya kita yang akan memprotes, tetapi dunia juga akan melihatnya,” pungkasnya.

Diketahui, Saiful Mujani dipanggil penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan yang berawal dari pernyataannya dalam forum “Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang digelar di Utan Kayu, Jakarta Timur, pada Maret 2026.*

Laporan oleh: Muhammad Reza