Kamis, 04 Juni 2026
Menu

Kejagung: Yayasan Terafiliasi Eks Kepala BGN Dadan Cs Raup Insentif Miliaran Rupiah dari MBG

Redaksi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu, 3/6/2026 | Ist
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu, 3/6/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa sejumlah yayasan pada Badan Gizi Nasional (BGN) terafiliasi dengan bekas Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya. Yayasan tersebut mendapat insentif miliaran rupiah dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat menetapkan Dadan dan dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.

Mulanya, ia menjelaskan bahwa MBG merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Anggaran yang dikeluarkan pada 2025 sebesar Rp85,2 triliun dan pada 2026 sebesar Rp268 triliun.

“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu, 3/6/2026.

Namun, kata dia, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) malah dijadikan sarana untuk kejahatan.

“Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ucapnya.

“Namun, tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” tambah Syarief.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa yayasan tersebut menerima insentif sejumlah miliaran rupiah yang terafiliasi dengan Dadan dan dua wakilnya. Namun, ia belum merinci berapa angka yang pasti.

“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” katanya.

Atas perbuatannya, Dadan Hindayana dan dua wakilnya disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 (dan) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari mendatang.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi