Selasa, 02 Juni 2026
Menu

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Menjerat Yaqut

Redaksi
Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur memeberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 27/5/2024. I Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur memeberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 27/5/2024. I Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka.

“Hari ini, Selasa, 2/6, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi Saudara FHM selaku Direktur Utama PT Maktour dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 2/6/2026.

Menurut Budi, penjadwalan pemeriksaan dilakukan setelah rangkaian utama penyelenggaraan ibadah haji selesai. KPK berharap Fuad dapat memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangannya.

“Penjadwalan ini dilakukan pasca-rangkaian penyelenggaraan ibadah haji usai, sehingga saksi diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut,” ujarnya.

Selain Fuad, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas yang saat ini telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

“Selain itu, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ sebagai tersangka dalam perkara ini,” tambahnya.

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Sejauh ini, baru Yaqut dan Alex yang sudah ditahan, sementara Ismail dan Asrul belum ditahan. KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai US$30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024 Hilman Latief (HL), senilai US$5.000.

KPK menyebutkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).*

Laporan oleh: Muhammad Reza