MK Kembali Diminta Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Hanya 2 Periode
FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali diminta untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode. Para Pemohon menilai, ketiadaan aturan tersebut telah menciptakan kekuasaan tanpa batas di tubuh parpol.
Adapun permohonan tersebut tertuang dalam perkara nomor 191/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Irpan Suriadiata selaku advokat, bersama dengan delapan advokat lainnya, dan seorang mahasiswa. Mereka menguji konstitusionalitas norma Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Dalam permohonannya, mereka menilai bahwa terdapat masalah konstitusional dalam aturan tersebut karena menyerahkan aturan pergantian kepemimpinan melalui aturan internal parpol.
“Kekosongan ini bukan persoalan teknis organisasi semata, melainkan persoalan konstitusional karena partai politik merupakan instrumen utama dalam sistem demokrasi Indonesia,” katanya dikutip dalam permohonan Kamis, 28/5/2026.
Para Pemohon menilai bahwa tidak adanya batas waktu kepemimpinan tersebut akan cenderung berubah menjadi kekuasaan personal dan sulit dikontrol.
Untuk itu, kata Pemohon, pembatasan masa jabatan bukan urusan teknis administratif semata, melainkan untuk mencegah penyelewengan kekuasaan.
“Akibatnya, demokrasi internal partai menjadi lemah, regenerasi kepemimpinan terhambat, kaderisasi menjadi tertutup, dan kompetisi politik tidak berlangsung secara adil,” tambahnya.
Para Pemohon juga menilai, tidak adanya regenerasi kepemimpinan di partai politik telah melahirkan oligarki politik. Dalam penjelasannya, oligarki politik tumbuh ketika kekuasaan politik terfokus pada segelintir elite yang memiliki kemampuan mengendalikan organisasi, sumber daya, keputusan strategis, dan arah politik.
“Apabila partai politik dikendalikan secara oligarkis, maka proses rekrutmen calon pejabat publik juga ikut menjadi oligarkis. Dengan demikian, kerusakan demokrasi internal partai akan berakibat langsung pada rusaknya kualitas demokrasi internal,” pungkasnya.
Untuk itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar pergantian kepengurusan parpol, yakni ketua umum, harus dibatasi paling lama dua periode, baik secara beruturut-turut atau tidak berturut-turut.
MK Pernah Tolak Batasan Masa Jabatan Ketum Parpol
Sebelumnya, Mahkamah juga menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Adapun hal tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 194/PUU-XXIII/2025. Mahkamah menegaskan bahwa batasan masa jabatan ketua parpol tidak bisa disamakan dengan organisasi advokat.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Kamis, 27/11/2025.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menolak persandingan antara masa jabatan pimpinan parpol dengan pimpinan advokat. Mahkamah menilai bahwa peran dan fungsi advokat sama dengan lembaga peradilan dan penegak hukum, sehingga masa jabatan pimpinan organisasi advokat harus diatur secara eksplisit.
Mahkamah menegaskan bahwa pasal yang diuji tersebut telah mengamanatkan kepengurusan parpol di setiap tingkatan dipilih secara demokratis.
“Dalam hal ini, norma Pasal 22 UU 2/2008 yang mengamanatkan kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah adalah upaya pembentuk undang-undang untuk mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat dalam proses pengisian kepengurusan partai politik,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Namun, MK menyebut bahwa amanat itu haruslah dituangkan dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga (AD/ART) partai politik. Hal tersebut guna memastikan musyawarah untuk mencapai mufakat harus menjadi pilihan pertama dalam proses pengisian kepengurusan parpol.
MK juga menyebut, berbagai model mekanisme pengisian kepengurusan parpol harus diatur secara eksplisit dalam AD/ART partai politik.
“Pada titik itu, ruang untuk melakukan perbaikan proses pengisian partai politik dapat dilakukan oleh setiap anggota dalam perumusan materi atau substansi anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga partai politik,” ucapnya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
