Senin, 25 Mei 2026
Menu

RUU Polri Bakal Atur Perpanjangan Usia Pensiun, Menkum Sebut Demi Keadilan

Redaksi
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25/5/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25/5/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan lima substansi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, salah satunya terkait penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri yang disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

Menanggapi urgensi perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri, Supratman menegaskan bahwa penyesuaian usia pensiun merupakan bentuk keadilan bagi aparat penegak hukum.

“Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun. Ada yang 58, ada yang 60. Yang fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil sekarang ada yang 65,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25/5/2026.

Ia menjelaskan, perubahan batas usia pensiun juga telah dilakukan pada sejumlah institusi lain, seperti TNI dan Kejaksaan. Oleh karena itu menurutnya, Polri juga perlu menyesuaikan ketentuan tersebut dengan perkembangan angka harapan hidup masyarakat Indonesia

“UU TNI sudah diubah. Kemudian UU Kejaksaan juga berubah 60 tahun. Karena itu sekali lagi, ini soal kenapa berubah dari dulu tidak sampai 60 tahun, karena disesuaikan dengan angka harapan hidup. Artinya semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita juga semakin panjang,” ujarnya.

Terkait kriteria perpanjangan usia pensiun yang disesuaikan dengan jabatan di Polri, Supratman mengatakan, pengaturannya masih dibahas bersama pemerintah dan DPR. Ia menyebut, salah satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan agar penugasan anggota Polri di instansi tertentu diatur secara jelas dalam undang-undang.

“Di dalam draf sudah dicantumkan ada beberapa kementerian. Kami akan bahas di tim pemerintah apakah yang diusulkan DPR itu sudah sesuai atau belum, atau mungkin masih ada yang kurang,” katanya.

Supratman menambahkan, pembahasan juga mempertimbangkan keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di sejumlah kementerian yang saat ini dikoordinasikan oleh Polri.*

Laporan oleh: Novia Suhari