Saksi Ungkap Pejabat Bea Cukai Berinisial “D” Terima SG$500 Ribu per Bulan di Kasus Suap Blueray
FORUM KEADILAN – Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berinisial “D” disebut mendapatkan SG$500 ribu setiap bulan dari suap kasus Blueray Cargo.
Adapun keterangan tersebut disampaikan oleh Asisten pribadi bos Blueray Cargo John Field, Yohanes Setiawan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 20/5/2026, malam.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi antara percakapan Yohanes dengan Vini Liverie Vi selaku bagian keuangan dari Blueray Cargo.
“Ini di halaman 116 yang sudah diekstrak. Ini yang tadi kan kata ‘Ko John tadi 500.000 sing (SG$) Pak ‘D’. Aku udah kasih 115.000 berarti kurangnya SG$385.000.’ Ini Pak ‘D’ ini siapa yang Saudara tahu?” tanya jaksa di ruang sidang.
Namun, Yohanes mengaku tidak tahu. Dirinya hanya mengetahui uang tersebut harus diberikan kepada orang berinisial “D”.
“Nah itu saya cuma tahunya Pak ‘D’. Enggak pernah tahu nama lengkapnya,” jawabnya.
Penuntut umum memastikan kepada saksi apakah orang berinisial “D” tersebut menerima SG$500 ribu di tiap bulannya. Yohanes membenarkan.
Jaksa lantas membacakan BAP terkait percakapan aplikasi WhatsApp antara dirinya dan Vini. Dalam pesan tersebut, Vini mengungkapkan bahwa Blueray Cargo harus memberikan jatah bulanan sekitar Rp6,5 miliar ke pejabat Bea Cukai.
Jaksa lantas menanyakan kembali sosok “D” yang dimaksud menerima jatah bulanan tersebut. Namun, Yohanes berulang kali membantah mengetahui sosok tersebut.
“Cuma tahu Pak “D”, Pak “D” instansi mana saya enggak kenal, Pak,” katanya.
Jaksa lantas menanyakan terkait penerimaan sejumlah dolar Singapura kepada inisial “R” sebesar 34.600 dan “S” sebesar 18.600. Adapun R ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, sedangkan S adalah Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan.
“Ini ada ‘R’ 34.600, ‘S’ 18.600. Tadi di BAP Saudara, Saudara kemudian mendengar bahwa R itu Rizal, S itu Sisprian?” tanya jaksa.
“Betul, betul,” jawabnya.
Jaksa kembali melanjutkan membaca BAP saksi soal adanya panggilan mendadak untuk datang ke “BC Pusat” pada tanggal 11 Juli 2025.
“Yang dimaksud adalah Bea Cukai?” tanya jaksa.
“Kantor Bea Cukai,” jawabnya.
“Terus ini: ‘Oh em’ jawabannya dari Ci Vini kemudian Ci Vini menyampaikan: ‘Duit lagi pasti’. Itu gimana pemahaman Saudara saat itu apakah memang kalau dipanggil BC itu pasti urusannya dengan duit atau seperti apa yang dipahami?” lanjut jaksa.
Yohanes mengatakan bahwa saat itu dirinya mendapatkan informasi dari sopirnya John Field agar langsung menuju Kantor Ditjen Bea Cukai.
“Lagi itu saya diinfo supirnya Pak John: ‘Ko, langsung ke kantor BC Pusat’. BC Pusat. Ya tapi kan saya enggak sebutkan dia mau apa ada keperluan apa saya enggak dikasih tahu gitu,” pungkasnya.
Jaksa Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terima SG$213 Ribu
Sebelumnya, JPU mengungkapkan bahwa Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menerima uang sebesar SG$213.600 dalam kasus korupsi Blueray Group sebesar Rp63 miliar.
Dalam pemeriksaan saksi Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, JPU KPK menampilkan data sampling amplop yang diterima masing-masing pejabat Bea Cukai.
Jaksa mengungkap, amplop milik Djaka memiliki kode ‘1’. Sedangkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Jenderal Bea dan Cukai memiliki kode angka ‘2’.
“Kemudian izin majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya SG$213.600,” kata jaksa.
“Itu kami yang tegaskan ya, kami, karena kami yang punya bukti ini,” tambahnya.
Dalam surat dakwaan, Bos Blueray Cargo John Field dan dua Terdakwa lain didakwa telah memberi suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Bea Cukai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp63 miliar.
Uang tersebut terdiri dari uang suap sebesar Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Rp1.845.000.000 untuk pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah.
Adapun dua Terdakwa lain dalam kasus ini ialah, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo.
Dalam kasus ini, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama turut disebut dalam surat dakwaan penuntut umum.
“Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain, Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo diantaranya yang hadir salah satunya Terdakwa I (John Field) dari Blueray Cargo,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
