Jaksa Ungkap Kode Amplop ‘1’ dari Bos Blueray John Field untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi
FORUM KEADILAN – Jaksa mengungkap adanya kode amplop bernomor ‘1’ yang diperuntukkan bagi Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus suap dari Bos Blueray Cargo John Field.
Hal itu terungkap dalam pemeriksaan saksi Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Rabu, 20/5/2026.
Dirinya bersaksi untuk tiga Terdakwa, di antaranya ialah, Bos Blueray Cargo John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo.
Kode amplop tersebut terungkap usai pertemuan antara Djaka bersama Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan dengan John Field di Hotel Borobudur pada 22 Juli 2025 lalu.
“Untuk yang dititipkan sama saya itu amplop cokelat ada tulisan inisialnya nomor 2 sama nomor 1 pak,” ujar Orlando di ruang sidang.
Ia mengatakan, amplop tersebut diberikan oleh Sri Pangastuti alias Tuti yang memberikannya amplop berkodekan angka 1 dan 3.
Tapi, Orlando mengklaim tidak tahu kepada siapa amplop bernomor 1 tersebut diberikan. Ia menyebut bahwa kode angka 2 tersebut ditujukan kepada Rizal, sedangkan angka 3 ditujukan kepada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Ia mengatakan bahwa amplop nomor 1 tersebut diberikan kepada Rizal yang ia berikan di salah satu mal di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sebagai informasi, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama disebut menerima uang sebesar SG$213.600 dalam kasus korupsi Blueray Group sebesar Rp63 miliar.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menampilkan data sampling amplop yang diterima masing-masing pejabat Bea Cukai.
Jaksa mengungkap, amplop milik Djaka memiliki kode ‘1’. Sedangkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Jenderal Bea dan Cukai memiliki kode angka ‘2’.
“Kemudian izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura,” kata jaksa.
“Itu kami yang tegaskan ya, kami, karena kami yang punya bukti ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Bos Blueray Cargo John Field dan dua Terdakwa lain didakwa telah memberi suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Bea Cukai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp63 miliar.
Uang tersebut terdiri dari uang suap sebesar Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Rp1.845.000.000 untuk pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah.
Adapun dua Terdakwa lain dalam kasus ini ialah, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo.
Dalam kasus ini, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama turut disebut dalam surat dakwaan penuntut umum.
“Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksonk dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo di antaranya yang hadir salah satunya Terdakwa I (John Field) dari Blueray Cargo,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
