Sabtu, 16 Mei 2026
Menu

PT DKI Jakarta Perberat Hukum Marcella Santoso Jadi 15 Tahun Penjara di Kasus Migor

Redaksi
Marcella Santoso saat dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus vonis lepas CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10/9/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Marcella Santoso saat dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus vonis lepas CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10/9/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hukuman untuk pengacara Marcella Santoso di kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara dari awalnya 14 tahun.

Putusan banding digelar di PT DKI Jakarta, Campaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12/5/2026. Perkara diadili oleh Hakim Ketua Joni dengan Hakim Anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sejumlah Rp 600 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila todak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 150 hari,” bunyi amar putusan banding tersebut dilansir dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Sabtu, 16/5.

Selain diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara, Marcella juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412 (21,6 miliar) subsider tujuh tahun pidana kurungan. Nilai ini lebih tinggi dari putusan tingkat pertama yang hanya sebesar Rp16,2 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412,” ungkap hakim.

Hakim banding menyatakan bahwa Marcella terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap dan pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kesatu dan dakwaan kedua alternatif kesatu.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.

Hakim menghukum Marcella dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari pidana kurungan kepada Marcella dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 3/3. Selain itu, ia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider enam tahun pidana penjara.*