Jumat, 15 Mei 2026
Menu

KPK Ungkap Sosok Heri ‘Black’, Pengusaha Semarang yang Rumahnya Digeledah Terkait Kasus Bea Cukai

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 13/5/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 13/5/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sosok pengusaha Semarang Heri Sutiyono alias Heri ‘Black’ yang rumahnya digeledah penyidik terkait penyidikan kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Heri Black merupakan pihak swasta yang memiliki usaha di bidang pengurusan importasi barang.

“Yang bersangkutan ini pihak swasta yang memang klasifikasi usaha atau kegiatan usahanya berkaitan dengan pengurusan importasi barang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 13/5/2026.

Rumah Heri Black menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik KPK dalam operasi penggeledahan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada 11-12 Mei 2026.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Menurut Budi, dari barang bukti elektronik yang ditemukan, penyidik mendapati adanya dugaan upaya pengondisian perkara terkait kasus dugaan korupsi importasi yang tengah ditangani KPK.

Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut pihak yang diduga terlibat dalam upaya pengondisian perkara tersebut.

“Itu masih masuk ke materi penyidikan ya, pengondisiannya seperti apa, karena itu ada di dalam BBE,” ujar Budi.

KPK juga berencana memanggil kembali Heri Black untuk dimintai keterangan. Sebab, sebelumnya ia diketahui sempat tidak memenuhi panggilan penyidik.

Budi mengatakan, pemanggilan ulang diperlukan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan hasil penggeledahan, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita.

“Kita akan ekstrak lagi secara lebih lengkap, baik barang bukti elektronik maupun dokumen dalam bentuk catatan-catatan, termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan importasi barang tersebut,” kata dia.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang ditemukan akan didalami untuk menelusuri keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

“Semuanya nanti kita akan telaah, kita akan dalami, yang kemudian kita butuh konfirmasi dan keterangan dari para pihak untuk menjelaskan posisi barang bukti-barang bukti tersebut,” tutur Budi.

Terkait kasus korupsi importasi di DJBC ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp40,5 miliar.

Barang bukti yang disita KPK, yakni uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) sebesar 182.900; uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sebesar 1,48 juta; uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sebesar 55 ribu; logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar; 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sudah menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Tiga orang pimpinan PT Blueray Cargo tersebut didakwa memberikan uang Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp1,8 miliar. Jaksa KPK menilai, perbuatan para Terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.*

Laporan oleh: Muhammad Reza