Senin, 25 Mei 2026
Menu

Hakim Sesalkan Noel Terima Rp3 Miliar dan Ducati Meski Tindakannya Diapresiasi Publik

Redaksi
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat diperiksa sebagai Terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 7/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat diperiksa sebagai Terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 7/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana mengatakan bahwa masyarakat mengapresiasi tindakan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam membantu ijazah pekerja yang ditahan perusahaan.

Namun, ia menyesalkan Noel yang menerima suap sebesar Rp3 miliar dan Ducati yang diberikan “Sultan” Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Irvian Bobby Mahendro.

Hal itu diungkapkan saat Noel diperiksa sebagai Terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 7/5/2026.

Mulanya, Noel mengatakan bahwa dirinya mendapatkan ancaman, baik berupa fisik dan non fisik atas kebijakannya, salah satunya memperjuangkan ijazah pekerja yang ditahan di perusahaan. Namun, hakim mengatakan agar menuangkan hal tersebut dalam nota pembelaan atau pleidoinya.

“Saudara tuangkan apa yang menjadi kontribusi Saudara. Walaupun Saudara diberi jabatan belum ada satu tahun, tapi tentu ada langkah-langkah saudara yang kemudian itu membekas baik di masyarakat,” kata Sari di ruang sidang.

Hakim mengatakan bahwa dirinya mengetahui banyak apresiasi publik yang muncul kepada Noel dari komentar-komentar pemberitaan soal persidangan tersebut.

“Sebenarnya sangat disayangkan, Saudara ini sudah menempuh langkah yang sangat diapresiasi oleh publik. Tapi Saudara berada di sistem yang tidak bersih, Saudara ikut-ikutan itu tadi, penerimaan Ducati, penerimaan Rp3 miliar,” tambahnya.

Ia kembali menyayangkan tindakan Noel yang sebelumnya sudah diapresiasi masyarakat. Padahal, kata dia, kebijakan tersebut semestinya dapat menjadi warisan yang ia tinggalkan.

“Jejak langkah Sudara yang ditinggalkan itu menjadi tergerus dan hanyut dan hilang. Padahal itu bisa menjadi legacy sebenarnya,” tambahnya.

Ia lantas mencontohkan apresiasi publik yang mengucapkan rasa terima kasihnya karena sudah membantu pekerja dalam mendapatkan ijazah yang ditahan oleh perusahaan.

“Majelis juga baru tahu, banyak sebenarnya yang berterima kasih kepada Saudara karena muncul di pemberitaan itu. Semoga itu jadi amal Saudara,” kata Sari.

Sebelumnya, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, didakwa terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi K3 di Kemnaker sebesar Rp 6,5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut bahwa Noel diduga bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker serta pihak swasta dari PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses sertifikasi dan lisensi K3.

Adapun Noel didakwa dalam kasus ini bersama dengan 10 orang lain, di antaranya ialah Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi