Kamis, 14 Mei 2026
Menu

Hakim di Sidang Noel: Pantaskah Wamen Terima Uang Rp3 M dan Motor Ducati?

Redaksi
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat diperiksa sebagai Terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 7/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat diperiksa sebagai Terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 7/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hakim menanyakan kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel terkait penerimaan uang sebesar Rp3 miliar dan motor mewah bermerk Ducati yang diberikan Irvian Bobby Mahendro.

Hal itu diungkapkan saat Noel diperiksa sebagai Terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 7/5/2026.

“Berkenaan dengan sikap batin Saudara sebagai seorang Wamen, yang ingin saya tanyakan, pantaskah seorang Wamen menerima pemberian Rp3 miliar dan Ducati dari seseorang yang Saudara katakan dia orang bermasalah di Kemenaker?” tanya salah satu hakim anggota di ruang sidang.

Menjawab hal tersebut, Noel mengatakan bahwa Bobby yang akrab disapa “Sultan” Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merupakan orang bermasalah.

“Saya tahunya dia bermasalah, Yang Mulia, enggak tahu saya menterjemahkan apa ya? Saya kebiasaan nolong orang, jadi susah ketika ada orang minta tolong pasti saya bantu,” katanya.

Hakim lantas menanyakan apakah dirinya sebagai petinggi di kementerian pantas menerima uang dan kendaraan mewah tersebut. Ia juga menanyakan apakah Noel pernah mendapat penerimaan lainnya.

“Pertanyaan saya penerimaan uang ini lho. Kan Saudara sudah seorang pejabat ya? Menerima uang Rp3 miliar dan motor Ducati. Itu bagaimana? Apakah memang selama ini biasa menerima-menerima seperti itu atau bagaimana?” tanya hakim.

Namun, Noel kesulitan menjawab pertanyaan tersebut. Dirinya lantas mengaku salah atas perbuatannya.

“Yang Mulia. Karena waktu itu Desember akhir… Aduh, saya… Sudah deh, pokoknya saya mengaku bersalah deh, Yang Mulia,” jawabnya.

Noel juga mengatakan bahwa uang dan barang yang ia terima tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim lantas mengonfirmasi bahwa dirinya mengaku bersalah.

“Iya, saya mengaku bersalah, Yang Mulia,” kata Noel.

“Menyesal?” tanya hakim.

“Sangat menyesal, Yang Mulia. Dan malu saya,” jawabnya.

Sebelumnya, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, didakwa terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi K3 di Kemnaker sebesar Rp 6,5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut bahwa Noel diduga bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker serta pihak swasta dari PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses sertifikasi dan lisensi K3.

Adapun Noel didakwa dalam kasus ini bersama dengan 10 orang lain, di antaranya ialah Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.*

 

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi