Noel Sebut ‘Sultan’ Kemnaker Jadi Top Spender di Mal Mewah Jakarta
FORUM KEADILAN – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengatakan bahwa Irvian Bobby Mahendro yang kerap disebut “Sultan” di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merupakan top spender di salah satu mal mewah di Jakarta.
Hal itu ia sampaikan saat diperiksa sebagai Terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 7/5/2026.
Mulanya, jaksa menanyakan terkait Bobby yang mendapat julukan “Sultan” di Kemnaker. Menjawab pertanyaan tersebut, Noel mengatakan bahwa Bobby kerap hidup dengan bergelimang harta.
“Kenapa Saudara panggil dia Sultan?” tanya penuntut umum di ruang sidang.
“Karena itu bahasa yang ada di Kemenaker tentang pola hidup si Bobby. Suka pakai mobil mewah, punya istri tiga,” jawabnya.
Noel lantas melanjutkan bahwa Bobby merupakan top spender atau pengunjung dengan transaksi tertinggi di salah satu mal mewah di Jakarta Selatan.
“Dan kemarin ya kita temukan ternyata dia top spender atau pembelanja tertinggi di mal paling bagus di Jakarta ini. Itu namanya Senayan City,” jelasnya.
Penuntut umum lantas kembali menanyakan dari mana julukan Sultan berasal. Noel menjelaskan, bahwa informasi tersebut ia dengar ketika dirinya mengemban tugas di Kemnaker.
“Itu karena itu kan informasi itu kan selentingan-selentingan gitu loh di Kemenaker. ‘Pak itu Sultan’,” katanya.
Jaksa lantas menanyakan apakah Irvian Bobby yang dijuluki Sultan memiliki banyak uang. Noel menjawab tidak tahu, namun ia meyakini bahwa julukan Sultan’diberikan kepada orang yang memiliki uang banyak.
“Enggak. Saya tidak tahu. Ya Sultan pemahaman saya orang tajir, playboy kali gitu. Suka main perempuan, karena semuanya saya cek perempuan-perempuan semua. Tidak terkait dengan uang,” katanya.
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, didakwa terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi K3 di Kemnaker sebesar Rp 6,5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut bahwa Noel diduga bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker serta pihak swasta dari PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses sertifikasi dan lisensi K3.
Adapun Noel didakwa dalam kasus ini bersama dengan 10 orang lain, di antaranya ialah Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
