Kamis, 14 Mei 2026
Menu

‘Sultan’ Bobby Kemnaker Ngaku Terima Uang Rp58 Miliar di Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Redaksi
'Sultan' Kemnaker Irvian Bobby Mahendro saat diperiksa sebagai Terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
'Sultan' Kemnaker Irvian Bobby Mahendro saat diperiksa sebagai Terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – ‘Sultan’ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Irvian Bobby Mahendro mengaku menerima uang non-teknis sebesar Rp58 miliar dalam kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Hal itu ia ungkapkan saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 6/5/2026.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan total uang yang ia terima dari sejumlah saksi dan juga PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia (PT KEM) sebesar Rp75 miliar. Namun, Bobby membantah jumlah tersebut.

“Kalau kemarin saya menghitung, jadi ada perhitungan di rekening saya itu saya transfer dari Iin ke rekening saya dan dari Nova ke rekening saya, itu dijumlahkan ke dalam  situ, tapi kalau penerimaan yang untuk non teknis di Iin dan Nova itu saya hitung sekitar Rp58 miliar,” kata Bobby di ruang sidang.

Ia lantas membenarkan seluruh daftar penerimaan yang masuk ke rekeningnya sebagaimana ditampilkan penuntut umum di ruang sidang.

Jaksa lalu menanyakan terkait penggunaan uang-uang non teknis yang dirinya terima. Namun, Bobby enggan menjawab hal tersebut. Ia hanya mengatakan dirinya mendapat Rp50 juta di setiap bulannya.

“Kemudian terkait dengan uang-uang yang saudara terima dari rekening yang saudara sebut, penggunaannya untuk apa? Digunakan untuk kepentingan pribadi? Selain saudara menyerahkan kepada pimpinan ya, jatah saudara sebagai sub koordinator bulanan berapa?” tanya jaksa.

“Rp50 juta,” jawabnya.

Bobby menjelaskan bahwa uang tersebut diterima dari bidang kerjanya saja dan digunakan untuk keperluan pimpinan, seperti Direktur Jenderal, Direktur hinnga Sekretaris Dirjen (Sesdijen).

“Iya pak, kemudian terkait dengan rekening yang sudah saya jelaskan. Ada pengeluaran-pengeluaran juga yang terkait dengna uang non teknis itu mulai dari keperluan pimpinan pak, dari mulai Dirjen, Direktur, Sesdijen,” jawabnya.

Di sisi lain, Sultan Kemnaker tersebut mengaku menyesal atas setiap perbuatan yang ia lakukan dalam melakukan pemerasan sertifikat K3 ke perusahaan sekaligus menerima uang non teknis. Apalagi, kata dia, dirinya sudah memiliki tanggungan tiga anak.

“Saya cukup menyesal apa yang saya sudah lakukan, yang sudah saya perbuat,” jelasnya.

Ia mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar pimpinan, di mana dirinya tidak memiliki kekuatan untuk menolah perintah tersebut. Bobby kembali menjelaskan bahwa uang tersebut tidak ia nikmati sendiri, melainkan untuk keperluan pimpinan dan organisasi.

“Semua yang saya lakukan atas dasar perintah pimpinan dan saya pada saat itu juga tidak memiliki kekuatan untuk menolak semua perintah pimpinan. Dan terkait dengan uang non teknis yang saya terima, saya bisa rincikan ke mana saja uang non teknis itu, baik untuk keperluan pimpinan, baik untuk keperluan organisasi,” jawabnya.

Sebelumnya, Irvian Bobby Mahendro bersama dengan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, didakwa terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi K3 di Kemnaker sebesar Rp 6,5 miliar.

JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Noel diduga bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker serta pihak swasta dari PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses sertifikasi dan lisensi K3.

Adapun Noel didakwa dalam kasus ini bersama dengan 10 orang lain, di antaranya ialah Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi