40 Ormas Islam Laporkan Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri terkait Potongan Video Ceramah JK
FORUM KEADILAN – Perwakilan dari 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama mendatangi Bareskrim Polri pada Senin, 4/5/2026 sekitar pukul 13.35 WIB untuk melaporkan tiga tokoh publik, yakni Ade Armando, Permadi Arya atau Abu Janda, dan Grace Natalie.
Juru bicara pelaporan Saefullah Hamid, mengatakan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena ketiganya diduga telah menyampaikan pernyataan dalam video maupun podcast yang dinilai mengandung unsur tindak pidana.
Ia menyebut, laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) yang kemudian dibahas dalam sejumlah konten.
“Kami hari ini berwakil sekitar 40 ormas Islam datang untuk membuat laporan Kepolisian terhadap Saudara Ade Armando, Saudara Permadi Arya, dan Saudari Grace Natalie,” ujar Saefullah di Bareskrim Polri, Senin, 4/5.
Menurut dia, pernyataan yang disampaikan ketiga terlapor dianggap telah membangun framing tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Aliansi tersebut menilai, konten yang disampaikan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 32 ayat 1 UU ITE, serta Pasal 243 dan 247 KUHP.
Saefullah menyebut, pernyataan dalam podcast tersebut dinilai telah mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia. Ia menilai, dampak dari konten tersebut memicu reaksi negatif, khususnya dari kalangan umat Kristiani.
“Dampak dari podcast mereka itu telah memantik kemarahan ataupun memberikan reaksi negatif dari saudara-saudara kita umat Kristiani yang seolah-olah menganggap JK telah menistakan agama Kristen,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya menilai anggapan tersebut tidak benar.
“Padahal itu sama sekali tidak dilakukan oleh Pak JK,” lanjutnya.
Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Kepolisian guna menjaga stabilitas dan keharmonisan antarumat beragama di Indonesia.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
