Predator Seksual di Ponpes Pati, Legislator Desak Pelaku Dihukum Berat
FORUM KEADILAN – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Ja’far, mengutuk keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Ia mendesak aparat Kepolisian segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum dengan hukuman maksimal.
Menurut Marwan, kasus tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, tetapi juga mencoreng marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai moral dan agama.
“Kami sangat mengecam keras tindakan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes terhadap puluhan santriwatinya. Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus segera ditangkap dan dijatuhi sanksi tegas tanpa ampun,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 4/5/2026.
Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan transparan tanpa ada upaya menutup-nutupi kasus. Ia juga menyayangkan perilaku pelaku yang berasal dari sosok yang seharusnya menjadi panutan bagi para santri.
“Seharusnya pengasuh ponpes memberikan contoh yang baik kepada para santriwati. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Ini sangat memprihatinkan. Orang yang seharusnya dihormati, dipercaya, dan menjadi teladan moral, justru melakukan perbuatan asusila. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan, nilai agama, dan kemanusiaan,” ujarnya.
Marwan menilai, tindakan tersebut telah menodai nilai-nilai keagamaan yang diajarkan di lingkungan pesantren dan tidak boleh mendapat toleransi dalam bentuk apa pun.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya perlindungan serta pemulihan bagi para korban. Ia mengingatkan bahwa dampak kekerasan seksual bersifat jangka panjang dan dapat memengaruhi kondisi psikologis korban secara serius.
“Kita tidak boleh mengabaikan para korban. Mereka harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik psikologis, medis, maupun hukum. Pemulihan trauma sangat penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal dan melanjutkan pendidikan,” tegasnya.
Selain itu, Marwan juga meminta Kementerian Agama, khususnya Direktorat Pesantren, untuk mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi secara menyeluruh keberadaan Ponpes Ndholo Kusumo, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional, mengingat jumlah korban yang dilaporkan mencapai puluhan santriwati.
Meski begitu, ia mengingatkan agar kasus ini tidak digeneralisasi sehingga menimbulkan stigma negatif terhadap pesantren lain di Indonesia.
“Eksistensi ponpes harus tetap dijaga dan dihormati sebagai lembaga pendidikan yang berperan penting dalam pembentukan karakter bangsa. Namun, kejahatan seksual seperti yang terjadi di Ponpes Ndholo tidak boleh ditoleransi dan harus dihukum berat sesuai dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
