KPK Panggil Lagi Ustaz Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji 2023-2024
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Salah satu yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan adalah Ustaz Khalid Basalamah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 23/4/2026.
Budi menjelaskan, pemanggilan Khalid merupakan bagian dari pendalaman terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel yang diduga terlibat dalam praktik pengisian kuota haji.
Menurut dia, pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri lebih jauh dugaan praktik jual beli kuota ibadah haji yang melibatkan sejumlah PIHK.
“Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut,” ujarnya.
KPK meyakini Khalid akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Keterangan yang bersangkutan dinilai penting untuk mengungkap perkara secara lebih terang.
“Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan,” kata Budi.
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK juga sempat menyita sejumlah uang dari Khalid yang diduga berkaitan dengan praktik “percepatan” keberangkatan haji.
Uang tersebut diduga diserahkan setelah adanya tawaran perpindahan jalur keberangkatan dari haji furoda ke kuota khusus tambahan pada 2024 dengan fasilitas maktab VIP.
Namun menurut KPK, dana tersebut kemudian dikembalikan oleh oknum di Kementerian Agama (Kemenag) karena kekhawatiran terhadap pengawasan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
KPK hingga kini terus mendalami peran berbagai pihak dalam perkara ini guna mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
KPK sendiri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah:
1. Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
KPK menduga, Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai US$30 ribu. Ismail juga, kata Asep, menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024 Hilman Latief (HL), senilai US$5.000.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).*
Laporan oleh: Muhammad Reza
