Anggota Komisi III: RUU Perampasan Aset Bisa Tabrak UUD sampai Aturan Konstitusi
FORUM KEADILAN – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset dapat menabrak beberapa prinsip hukum sampai aturan konstitusi. Ia menyoroti mekanisme perampasan aset yang dapat dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan pidana (non-conviction based).
Ia menilai, mekanisme yang ada dalam draf sementara RUU Perampasan Aset dapat mencederai karakter hukum Indonesia yang menganut sistem civil law dan sifatnya in personam (fokus pada orang) daripada in rem (fokus pada barang).
“Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, ‘barang siapa’, in personam,” ungkap Soedeson lewat keterangannya, Kamis, 9/4/2026.
Di samping itu, Soedeson mengatakan bahwa mekanisme perampasan tanpa adanya proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Padahal, warga negara tanpa terkecuali, memiliki ha katas perlindungan harta kekayaannya.
Berdasarkan Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, seseorang tak boleh dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan hakim yang sah.
“Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim. Itu jelas,” katanya.
Politisi Golkar itu pun menyebut, pada sudut pandang hukum perdata, peralihan ha katas harta benda di Indonesia mempunyai prosedur yang rigid. Mulai dari kesepakatan, sampai proses penyerahan secara administratif (levering).
Dirinya merasa khawatir, apabila RUU Perampasan Aset mengabaikan proses-proses itu, negara bakal melakukan tindakan yang secara hukum dianggap prematur.
“Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata ‘rampas’ ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali,” jelas dia.
Soedeson juga turut mengingatkan soal wacana penghapusan elemen kerugian negara dan hanya berfokus pada delik fraud. Ia memandang bahwa tanpa adanya batasan kerugian negara yang jelas, penegakan hukum tak terkendali dan menyasar pada aparatur sipil negara.
“Kalau kerugian negara dihapus dan hanya mengenai fraud, celakalah kita semua. Ini bisa jadi seluruh pegawai negeri bisa ditangkap polisi. Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu yang konkret terhadap tindakan melawan hukum,” tuturnya.
Saat ini, katanya, Komisi III DPR RI tengah secara maraton menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah pakar, praktisi, dan akademisi untuk menyerap aspirasi dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Walaupun demikian, DPR belum bisa memberikan sinyal kapan RUU itu bakal mulai dibahas bersama dengan pemerintah.*
