Komut PT IAE Arso Sadewo Didakwa Rugikan Negara US$15 Juta di Kasus Korupsi PGN
FORUM KEADILAN – Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi Arso Sadewo Tjokrosoebroto didakwa merugikan keuangan negara sebesar US$15 juta karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena mengeluarkan dana dari PT Perusahaan Gas Negara kepada PT Isar Gas Group lewat skema pembayaran jual beli gas periode 2017-2021.
Jaksa mengatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan aturan perusahaan. Dari perbuatannya, jaksa mengatakan bahwa dirinya memperkaya diri dan korporasi dengan merugikan keuangan negara sebesar US$15 juta atau sebesar Rp214 miliar (kurs tahun 2021).
“Bahwa Terdakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto, selaku Komisaris Utama (Komut) PT Inti Alasindo Energi (IAE) sejak tahun 2006 sekaligus Komisaris Utama PT Isar Gas sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang. Bersama-sama Hendi Prio Santoso, Iswan Ibrahim, serta Danny Praditya,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 8/4/2026.
Penuntut umum mengatakan bahwa Arso memperoleh uang dari PT PGN dengan maksud membantu pembayaran utang perusahaan PT Isar Gas.
Jaksa menyebut bahwa PT PGN bukanlah perusahaan yang dapat memberikan pendanaan ataupun pinjaman dana kepada PT Isar Gas sebagaimana dalam kontrak jual beli gas bertingkat.
Jaksa mengatakan, terdapat larangan jual beli gas yang telah diatur dalam Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) guna mendukung akuisisi PT PGN.
“Pemberian advance payment maupun jual beli gas tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT PGN Tahun 2017 dan Tahun 2018 serta tidak ada due diligence atas pemberian advance payment tersebut,” katanya.
Melalui tindakannya, PT Isar Gas Group diuntungkan sebesar US$14,412,700,00. Selain itu, ialah Hendi Prio Santoso sebesar SG$500 ribu dan Yugi Prayanto sebesar US$20 ribu. Total kerugian keuangan negara sebesar US$15 juta.
“Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara atas transaksi Jual Beli Gas Antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy,” katanya.
Atas perbuatannya, Arso Sadewo disebut melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
