Senin, 06 April 2026
Menu

Kajari Karo Diamankan Kejagung Usai Tangani Kasus Amsal Sitepu

Redaksi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2/4/2026 | YouTube TVR Parlemen
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2/4/2026 | YouTube TVR Parlemen
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk dan para jaksa yang menangani kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu.

Hal ini dilakukan untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan jajaran Kejari Karo dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.

“Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada media, Minggu, 5/4/2026.

Kata Anang, mereka saat ini diamankan oleh tim intelijen Kejagung untuk kemudian melakukan klarifikasi terkait penanganan kasus Amsal Sitepu.

“Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi,” jelas Anang.

Hingga saat ini, proses klarifikasi masih terus berjalan. Anang menyebut, Kejagung juga bakal memberikan sanksi tegas untuk para jaksa Kejari Karo apabila terbukti melanggar prosedur ketika menangani kasus Amsal.

“Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Kalau terbukti melanggar dan tidak professional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” ungkap Anang.

Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut selama dua tahun penjara oleh jaksa Kejari Karo dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun kemudian, hakim menyatakan Amsal tidak bersalah dan dijatuhi vonis bebas.

Usai divonis bebas oleh hakim, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan jaksa Kejari Karo dalam kasus ini pun muncul. Lalu, Komisi III DPR RI sempat menggelar rapat dengan Kajari Karo dan jajarannya untuk mengetahui penanganan kasus tersebut pada Kamis, 2/4.*