Jumat, 27 Maret 2026
Menu

Kuasa Hukum Noel Ajukan Tahanan Rumah, Uji Konsistensi KPK soal Kasus Yaqut

Redaksi
Ketua Advokat Persaudaraan Islam sekaligus kuasa hukum Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27/3/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Ketua Advokat Persaudaraan Islam sekaligus kuasa hukum Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27/3/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar, menyatakan pihaknya akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan untuk kliennya menjadi tahanan rumah, serupa dengan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Aziz, langkah tersebut dilakukan untuk menguji konsistensi KPK dalam menerapkan kebijakan penahanan terhadap para tersangka.

“Klien tim kami yaitu Immanuel Ebenezer dan keluarganya sedang mengajukan juga permohonan untuk tahanan rumah,” ujar Aziz di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27/3/2026.

Ia menegaskan, pengajuan tersebut bukan semata-mata untuk mendapatkan fasilitas tahanan rumah, melainkan untuk mengukur implementasi prinsip equality before the law dalam penegakan hukum.

“Kami ingin melihat apakah penegakan hukum ini benar-benar berkeadilan atau justru tebang pilih. Apakah semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum,” kata dia.

Aziz juga menyinggung adanya dugaan perbedaan perlakuan berdasarkan kedekatan dengan kekuasaan. Ia menilai, pihak yang memiliki keterkaitan dengan lingkaran pemerintahan berpotensi lebih mudah mendapatkan keringanan.

“Ketika dekat dengan kekuasaan, ada kepentingan tertentu, kemudian dipermudah. Sedangkan yang tidak punya kepentingan justru dipersulit. Ini yang ingin kami uji,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aziz menegaskan bahwa sejak awal pihaknya tidak mengajukan tahanan rumah karena ingin mendukung upaya pemberantasan korupsi dan membuktikan perkara di pengadilan.

Namun, ia mengungkap adanya perbedaan perlakuan dalam hal permohonan kesehatan kliennya, Immanuel Ebenezer. Menurut dia, Noel telah tiga kali mengajukan permohonan pemeriksaan kesehatan.

“Permohonan pertama dan kedua untuk pemeriksaan kesehatan dikabulkan. Tetapi permohonan ketiga untuk medical check-up secara menyeluruh tidak direspons oleh KPK,” ujar Aziz.

Di sisi lain, kata dia, terdapat tahanan lain yang mengajukan pengalihan menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan dan justru disetujui oleh KPK.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Di satu sisi permohonan medical check-up menyeluruh tidak di-approve, tapi di sisi lain ada tahanan lain dengan alasan kesehatan justru diberikan tahanan rumah,” kata Aziz.

Ia menegaskan, pihaknya akan memantau respons KPK terhadap pengajuan tersebut guna melihat apakah prinsip keadilan benar-benar diterapkan secara konsisten.*

Laporan oleh: Muhammad Reza