KPK Ungkap Ada Perkembangan Signifikan Kasus Kuota Haji, Detail Diumumkan Senin
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji menunjukkan perkembangan signifikan. Namun, lembaga antirasuah itu belum bersedia mengungkapkan secara rinci hasil perkembangan tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, progres penanganan perkara telah mengalami kemajuan yang baik berkat dukungan masyarakat.
“Izin menyampaikan bahwa alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami tentunya dalam penanganan perkara kuota haji ini, hari ini sudah ada progres yang sangat bagus. Tapi belum bisa kami sampaikan. Nanti akan kami sampaikan di hari Senin,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26/3/2026.
Menurut Asep, penundaan penyampaian informasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang masih dalam suasana mudik dan belum sepenuhnya kembali beraktivitas.
“Karena tentunya juga masyarakat masih saat ini dalam suasana Lebaran dan dalam mudik, arus balik, sedang di perjalanan untuk kembali ke tempat masing-masing setelah berlibur Lebaran. Jadi akan kami sampaikan di hari Senin,” kata dia.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut, Asep tidak memberikan jawaban tegas dan meminta publik menunggu pengumuman resmi.
“Nanti kita akan sampaikan ya. Pokoknya ini progresnya sangat bagus,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui,KPKtelah melakukan penahanan terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, pada Kamis, 12/3.
Selain Yaqut, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu Status Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Selasa, 17/3.
Keduanya dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
Berdasarkan perhitungan KPK bersama BPK, nilai kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp622 miliar. *
Laporan oleh: Muhammad Reza
