Kamis, 26 Maret 2026
Menu

Kontroversi Penahanan Yaqut, KPK Beberkan Alasan Hukum dan Strategi Penyidikan

Redaksi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26/3/2026. | Muhammad Reza/ Forum Keadilan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26/3/2026. | Muhammad Reza/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait polemik pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat menjadi tahanan rumah sebelum dikembalikan ke rumah tahanan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan keputusan personal, melainkan bagian dari strategi lembaga dalam mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji.

“Keputusan itu bukan keputusan pribadi, tetapi hasil rapat atau ekspos. Jadi itu adalah keputusan lembaga,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26/3/2026.

Asep menjelaskan bahwa pengalihan penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari dasar hukum hingga kebutuhan strategi penyidikan.

Ia menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bentuk penahanan tidak hanya terbatas pada rumah tahanan negara, tetapi juga mencakup penahanan rumah dan penahanan kota. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Selain itu, dalam regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pengaturan serupa kembali ditegaskan dalam Pasal 108 yang memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk menentukan bentuk penahanan sesuai kebutuhan proses penegakan hukum.

Dalam kerangka itu, KPK memandang pengalihan penahanan sebagai langkah yang sah secara hukum sekaligus bagian dari strategi penyidikan.

Asep menekankan, setiap perkara memiliki karakteristik dan tantangan berbeda, sehingga pendekatan yang digunakan pun tidak bisa disamaratakan.

“Semua ini sesuai dengan perhitungan dan strategi dalam penanganan perkara. Kapan dilakukan penahanan atau pengalihan, itu tergantung strategi yang dijalankan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengalihan penahanan merupakan kewenangan penyidik dan telah diatur dalam hukum acara pidana.

Sebelumnya diketahui, keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan penahanan pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan dan mulai berlaku pada 19 Maret 2026.

Namun, dalam waktu singkat, status tersebut kembali berubah. Pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. *

Laporan oleh: Muhammad Reza