Perintahkan Revisi UU, MK Usul Besaran Pensiun MPR Disesuaikan dengan Kondisi Ekonomi Masyarakat
FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada pembentuk undang-undang (UU) untuk melakukan revisi UU Nomor 12 tahun 1980 yang salah satunya mengatur besaran uang pensiun MPR dan lembaga tertinggi negara usai menyatakan UU tersebut inkonstitusional bersyarat.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengusulkan agar besaran uang pensiun MPR dan lembaga tinggi negara lain disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.
Hal tersebut termuat dalam putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang menguji UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa UU 12/1980 tidak lagi relevan untuk dipertahankan karena dinilai telah usang.
“Menurut Mahkamah, penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di ruang sidang, Senin, 16/3/2026.
Sehingga MK memberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki UU tersebut. Jika tidak, maka UU tersebut dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Untuk membuat UU baru tersebut, Pemerintah dan DPR diminta untuk memperhatikan lima hal, salah satunya terkait besaran uang pensiun pejabat lembaga tinggi negara.
“Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas, serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” katanya.
Selain itu, MK juga menggarisbawahi terkait perlunya mempertimbangkan keberadaan hak pensiun, apakah akan dipertahankan atau mencari sekema lain berupa “uang kehormatan yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir”.
“Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya,” katanya.
Pertimbangan lain yang perlu diperhatikan pembentuk UU ialah terkait substansi atau materi undang-undang yang mengatur hak keuangan maupun administratif pejabat negara disusun dengan mempertimbangkan karakter masing-masing lembaga negara.
Perbedaan tersebut, antara lain didasarkan pada mekanisme pengisian jabatan, yakni pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), pejabat yang ditentukan melalui proses seleksi berbasis kompetensi (selected officials), serta pejabat yang diangkat atau ditunjuk (appointed officials) seperti menteri negara.
Pertimbangan lainnya ialah terkait penguatan prinsip independensi pejabat suatu lembaga negara harus dilindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.
Terakhir ialah, MK memerintahkan agar pembentukan UU baru melibatkan partisipasi publik yang bermakna dengan melibatkan pihak atau kelompok masyarakat yang concern terhadap keuangan negara.
Adapun permohonan ini diajukan oleh Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy yang berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Selain itu ialah Muhammad Farhan Kamase, Alvin Dain, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki yang merupkana mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Mereka mempersoalkan terkait dana pensiun anggota MPR dan DPR yang seharusnya bisa bermanfaat untuk digunakan untuk kepentingan pendidikan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
