KPK Sita Uang Tunai Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPRPKP Rejang Lebong
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK selama tiga hari, yakni pada 13 hingga 15 Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tunai tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah rumah Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Harry Eko Purnomo.
“Dari rumah Kadis PUPRPKP, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 16/3/2026.
Selain rumah Kepala Dinas PUPRPKP, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Budi menambahkan, dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari beberapa lokasi yang digeledah,” kata dia.
KPK saat ini masih mendalami temuan tersebut untuk mengungkap konstruksi perkara serta aliran dana dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Fikri diduga meminta fee atau ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong kepada pihak swasta. Uang itu diduga dipakai untuk kebutuhan Lebaran, termasuk tunjangan hari raya (THR).
Adapun tiga pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek di Dinas PUPRPKP itu adalah Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Setelah itu, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan. Totalnya mencapai Rp980 juta.
Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai Rp9,8 miliar. Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta atau 13,3 persen nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.
Youki Yusdianto menyerahkan Rp250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar.
Muhammad Fikri dan Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat 1 atau Pasal 606 ayat 1 UU No. 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
