Jumat, 13 Maret 2026
Menu

Bekas Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara

Redaksi
Eks Sekretaris MA Nurhadi saat mendengarkan surat tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 13/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Sekretaris MA Nurhadi saat mendengarkan surat tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 13/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dituntut selama tujuh tahun pidana penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi sebesar Rp137 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak Rp300 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini bahwa Nurhadi terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa meminta hakim agar menjatuhkan vonis sebanyak tujuh tahun pidana penjara kepadanya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nurhadi selama 7 tahun pidana penjara,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 13/3/2026.

Selain itu, jaksa juga menuntut Nurhadi untuk membayar pidana denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Jaksa juga meminta kepada hakim agar membebankan uang pengganti kepada Nurhadi sebesar Rp137.159.183.940. Jika tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan inkrah maka harta bendanya dapat disita. Apabila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sebelumnya, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp137 miliar yang ia terima dari pengurusan perkara di lingkungan pengadilan. JPU pada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) juga mendakwa Nurhadi melakukan TPPU sebesar Rp300 miliar.

Penuntut umum menyebut bahwa Nurhadi menerima uang dari para pihak berperkara di lingkungan pengadilan, baik saat menjabat atau purna tugas dari jabatan Sekretaris MA. Jaksa menyebut bahwa Nurhadi menggunakan rekening menantunya, Rezky Herbiyono, yang menjadi orang kepercayaannya.

Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberanrasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi