ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan Narkoba
FORUM KEADILAN – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan selama lima tahun dalam kasus penyelundupan narkoba seberat hampir 2 ton.
Hakim menyatakan bahwa Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkoba golongan I bukan tanaman seberat 5 gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Batam, Kamis, 5/3/2026.
Dakwaan yang menuntut hukuman mati terhadap Fandi, kata hakim, tidak terbukti dalam fakta-fakta persidangan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Fandi sudah cukup adil dan sesuai dengan kesalahan yang dilakukanna.
Adapun hal memberatkan untuk Fandi adalah narkotika sejumlah hampir 2 ton sabu dikhawatirkan jika beredar di Indonesia akan merusak masa depan generasi bangsa. Selain itu, Terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Lalu, hal meringankan, yaitu Fandi bersifat sopan selama persidangan, belum pernah dipidana, dan masih berusia muda, sehingga diharapkan masih bisa memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Fandi yang menuntut hukuman mati dalam kasus tersebut.
Jaksa meyakini Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I seberat lebih dari 5 gram.
Selain itu, Fandi juga didakwa secara bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman seberat lebih dari 5 gram.
Perilaku Fandi ini melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*
