Jumat, 06 Maret 2026
Menu

KPK Ungkap Modus Akal-akalan Perusahaan Rokok Mekanik Gunakan Cukai Manual

Redaksi
Gedung KPK | Forum Keadilan
Gedung KPK | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pengakalan cukai rokok dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan rokok diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produksi rokoknya untuk memperoleh tarif cukai yang lebih murah.

“Ada beberapa jenis perusahaan rokok, ada yang rokok mekanik dan ada yang rokok manual. Harga cukainya juga berbeda. Ada modus misalnya rokok mekanik tapi memakai cukai rokok manual karena memang harga cukainya lebih murah,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 6/3/2026.

Ia menjelaskan, praktik tersebut kerap tidak disadari masyarakat karena pada kemasan rokok tetap terpasang pita cukai. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, jenis cukai yang digunakan ternyata tidak sesuai dengan produk rokok yang dijual.

“Secara kasat mata masyarakat mungkin melihat sudah terpasang cukai. Tapi setelah dilihat, ternyata berbeda. Cukai yang seharusnya untuk rokok manual ditempel di rokok mekanik, atau bahkan dalam beberapa kasus tidak ada sama sekali,” ujarnya.

Meski demikian, Budi mengatakan pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci pihak-pihak yang akan dipanggil dalam perkara tersebut.

“Secara spesifik kami belum bisa sampaikan. Nanti ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi, akan kami update,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap, kasus ini berdampak pada maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. KPK akan mengusut dua produsen rokok di Jawaa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng) yang diduga memberi suap.

“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Kita akan mintai keterangan saksi-saksi, pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja. Perusahaan-perusahaan ini akan kita mapping siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai tersebut,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 2/3.

Meski kasus ini bermula dari temuan di pusat, KPK tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara ke tingkat daerah. Mengingat Bea Cukai memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi, penyidik akan memeriksa apakah ada peran dari Kantor Wilayah (Kanwil) dalam memuluskan praktik suap sebelum sampai ke tingkat pusat.

KPK mengungkap, barang KW atau palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia gara-gara kasus suap pegawai DJBC Kemenkeu. KPK menyebut, suap itu membuat pengecekan tidak dilakukan sesuai dengan aturan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkap, ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri, serta Manager Operasional PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

Total saat ini ada tujuh tersangka kasus suap impor barang di Bea Cukai. Berikut identitasnya:

  1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026
  2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
  3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC)
  4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray Cargo
  5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo
  6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray Cargo
  7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.*

Laporan oleh: Muhammad Reza