Rabu, 04 Maret 2026
Menu

Pengacara Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp622M di Kasus Kuota Haji

Redaksi
Sidang praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Rabu, 4/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Rabu, 4/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANKuasa Hukum Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan keabsahan laporan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar yang diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjawab permohonan praperadilan di kasus kuota haji.

Hal itu disampaikan oleh Melissa Anggraini usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 4/3/2026.

“Tentu kita masih mempertanyakan ya keabsahan tentang penghitungan kerugian negara itu. Karena kami melihat dari jawaban ini pun sifatnya belum hasil audit, tetapi masih hasil pemeriksaan investigasi,” katanya kepada wartawan.

Melissa mengatakan bahwa pihaknya akan mempersoalkan hal tersebut dalam sidang pembuktian. Ia menambahkan bahwa sejak kliennya dijadikan tersangka tidak pernah ada hasil audit kerugian keuangan negara.

“Artinya Gus Yaqut ditetapkan tersangka tanpa adanya kerugian negara ya. Karena di awal tadi mereka bahkan sempat sebut Rp1 triliun; Rp1,6 triliun; pada akhirnya di Rp600 miliar. Dan itu juga kami juga masih mempertanyakan gitu,” katanya.

Adapun sebelumnya, KPK mengungkap total kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut mencapai Rp622 miliar sebagaimana perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dari BPK yang disampaikan kepada Termohon melalui surat BPK RI Nomor 36 Tahun 2026, yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp622.090.207.166,41,” kata tim hukum KPK.

KPK meyakini bahwa kasus dugaan korupsi soal kuota haji telah memenuhi unsur pidana sebagai tercantum dalam Pasal 11 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) KPK.

Sebelumnya, eks Menag Yaqut bersama stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan hingga saat ini.

KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kedua tersangka tersebut keluar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.

Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama.

KPK menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun. Namun, KPK masih menunggu hasil perhitungan akhir dari BPK.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi