Kamis, 14 Mei 2026
Menu

Pimpinan PBNU Hingga Banser Hadir di Sidang Praperadilan Yaqut

Redaksi
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni (baju putih) saat menghadiri sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni (baju putih) saat menghadiri sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sejumlah pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hingga Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menghadiri sidang praperadilan terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Adapun salah satu pimpinan PBNU yang hadir dalam sidang ialah Amin Said Husni selaku Wakil Ketua Umum PBNU. Ia mengaku hadir di sidang secara pribadi.

“Saya hadir secara pribadi,” kata Amin kepada wartawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 3/3/2026.

Selain dirinya, hadir pula Katib Syuriah PBNU Nurul Yaqin Ishaq, Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin, eks Ketua PBNU Hasanuddin Ali, Ajengan Ade Said, Sekjen GP Ansor Rifqi Al Mubarok, Ketua PW Ansor Kaltim Murjani, Ketua PC Ansor Cirebon Ibnu Ubaidillah, Ketua PW Aceh Azwar A Ghani, Kasatkorwil DKI Tommy, Kasatkorwil Jabar Yudi, dan 60 eks Petugas PPIH Arab Saudi Tahun 2024.

Berdasarkan pantauan Forum Keadilan di lapangan, puluhan orang yang mengenakan jaket bertuliskan “Banser” atau Barisan Ansor Serbaguna juga hadir mengawal sidang eks Ketua PBNU itu.

Adapun dalam sidang ini, Yaqut melalui kuasa hukumnya meminta kepada Hakim Tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro, agar penetapan status tersangka terhadap dirinya di kasus dugaan korupsi kuota haji tidak sah.

“Menyatakan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 88 Tahun 2026, tanggal 08 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukumnya di ruang sidang, Selasa, 3/3/2026.

Dia juga meminta agar majelis hakim membatalkan segala penetapan yang dilakukan oleh KPK terhadap penetapan status tersangka terhadapnya.

Dalam permohonannya, Yaqut menilai bahwa Lembaga Anti Rasuah tidak memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan dirinya tersangka di kasus kuota haji. Alat bukti yang dimaksud ialah terkait hasil audit/laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.

Selain itu, ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadapnya tidak sesuai dengna ketentuan Pasal 90 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Selain itu, KPK juga dianggap tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 361 huruf b KUHAP baru juncto Pasal 618 KUHP baru serta Pasal 622 KUHP baru.

Selain itu, Yaqut juga menilai bahwa KPK tidak berwenang dalam melakukan penyidikan sekaligus menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus kuota haji.

Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka harus dilakukan oleh penyidik dan dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh penyidik.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa KUHAP baru mendefinisikan penyidikan secara limitatif, yakni Polri, Penyidik PNS atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh UU.

“Dalam konteks KPK, Pasal 21 UU KPK Amandemen tidak lagi menempatkan Pimpinan KPK sebagai Penyidik (dalam hal ini ketentuan lama yang menyatakan Pimpinan sebagai Penyidik telah diamandemen), sehingga Pimpinan KPK tidak berwenang menandatangani tindakan yang secara hukum harus dilakukan oleh penyidik,” katanya.

Sebelumnya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan hingga saat ini.

KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kedua tersangka keluar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.

Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama.

KPK menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun. Namun, KPK masih menunggu hasil perhitungan akhir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi