Kamis, 14 Mei 2026
Menu

Eks Menag Yaqut Minta Penetapan Status Tersangka di Kasus Kuota Haji Tidak Sah di Sidang Praperadilan

Redaksi
Sidang praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada hakim agar penetapan status tersangka terhadap dirinya di kasus dugaan korupsi kuota haji tidak sah.

Hal itu termuat dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh dirinya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diadili oleh Hakim Tunggal  Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

“Menyatakan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 88 Tahun 2026, tanggal 08 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukumnya di ruang sidang, Selasa, 3/3/2026.

Dia juga meminta agar majelis hakim membatalkan segala penetapan yang dilakukan oleh KPK terhadap penetapan status tersangka terhadapnya.

Dalam permohonannya, Yaqut menilai bahwa Lembaga Anti Rasuah tidak memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan dirinya tersangka di kasus kuota haji.

Adapun alat bukti yang dimaksud ialah terkait hasil audit/laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.

“Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” katanya.

Selain itu, ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadapnya tidak sesuai dengna ketentuan Pasal 90 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Selain itu, KPK juga dianggap tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 361 huruf b KUHAP baru juncto Pasal 618 KUHP baru serta Pasal 622 KUHP baru.

“Melainkan tetap mendasarkan pada ketentuan pasal yang telah dinyatakan dicabut/tidak berlaku, sehingga patut dan beralasan hukum penetapan tersangka a quo dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” katanya.

Selain itu, Yaqut juga menilai bahwa KPK tidak berwenang dalam melakukan penyidikan sekaligus menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus kuota haji.

Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka harus dilakukan oleh penyidik dan dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh penyidik.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa KUHAP baru mendefinisikan penyidikan secara limitatif, yakni Polri, Penyidik PNS atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh UU.

“Dalam konteks KPK, Pasal 21 UU KPK Amandemen tidak lagi menempatkan Pimpinan KPK sebagai Penyidik (dalam hal ini ketentuan lama yang menyatakan Pimpinan sebagai Penyidik telah diamandemen), sehingga Pimpinan KPK tidak berwenang menandatangani tindakan yang secara hukum harus dilakukan oleh penyidik,” katanya.

Sebelumnya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan hingga saat ini.

KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kedua tersangka keluar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.

Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama.

KPK menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun. Namun, KPK masih menunggu hasil perhitungan akhir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi