Selasa, 24 Februari 2026
Menu

Bukan Rp15.000, BGN Tegaskan Anggaran Bahan Makan MBG Rp8.000-Rp10.000 per Porsi

Redaksi
Persiapan Makan Program MBG | Dok Badan Bergizi Gratis
Persiapan Makan Program MBG | Dok Badan Bergizi Gratis
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan respons mengenai viralnya perbincangan di media sosial terkait menu Ramadan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Diketahui sebelumnya, terdapat penilaian bahwa menu yang tersedia menyimpang dari ketentuan anggaran.

BGN menegaskan bahwa anggaran bahan makanan saja dalam MBG sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi dan bukan Rp13.000 hingga Rp15.000 seperti yang viral.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang, pada Selasa, 24/2/2026. Nanik mengatakan besaran anggaran Rp13.000 dan Rp15.000 tidak sepenuhnya digunakan untuk bahan baku makanan yang ada dialokasikan untuk kebutuhan operasional hingga insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana.

“Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1-3 itu sebesar Rp8.000 per porsi,” katanya.

“Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi,” sambungnya.

Menurutnya, selain untuk bahan baku makanan, anggaran MBG juga mencakup biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi. Dana itu digunakan untuk berbagai kebutuhan pendukung, antara lain pembayaran listrik, internet, dan telepon, gas, air, insentif relawan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Termasuk insentif guru PIC, insentif kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk 3B. Terdapat juga pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan, pembayaran BBM mobil MBG, hingga operasional KaSPPG hingga timnya.

Alokasi anggaran sebesar Rp2.000 per porsi yang digunakan untuk sewa lahan dan bangunan, meliputi dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan IPAL, filterisasi air. Ada sewa peralatan masak modern, mulai dari steam rice, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga sewa ompreng.

Sebagai informasi, aturan resminya ada di keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. Nominal Intensif fasilitas SPPG adalah Rp6 juta per hari.

BGN pun menghitung nominal Rp6 juta per SPPG per hari itu dari alokasi Rp2.000 per porsi dikalikan kapasitas layanan 3.000 penerima manfaat per hari. Tetapi, BGN mengaku terbuka terhadap masukan maupun pelaporan bila terdapat indikasi menu MBG yang dinilai kurang dari alokasi anggaran yang sudah ditetapkan.

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” pungkasnya. *