Minggu, 08 Maret 2026
Menu

Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda 3 Maret, KPK Minta Waktu karena Ikuti Empat Sidang Lain

Redaksi
Gedung KPK | Forum Keadilan
Gedung KPK | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ditunda hingga pekan depan.

Penundaan dilakukan karena pihak Termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 24/2/2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya telah mengajukan permohonan penundaan sidang.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 24/2.

Sidang praperadilan tersebut dipimpin Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Dalam persidangan, hakim terlebih dahulu mengonfirmasi kehadiran para pihak.

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihak pemohon telah hadir lengkap.

“Hari ini sebagian besar hadir semua, Yang Mulia,” ujar Mellisa dalam ruang sidang PN Jaksel.

Hakim kemudian menyampaikan bahwa KPK mengajukan penundaan karena tidak dapat menghadiri sidang perdana. Setelah mempertimbangkan hal tersebut, hakim memutuskan untuk menunda persidangan.

“Sidang kita tunda satu minggu ke depan, tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir,” ujar hakim Sulistyo.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan hukum acara, sidang tetap dapat dilanjutkan meskipun termohon tidak hadir pada panggilan berikutnya.

“Di KUHAP itu kan dua kali, jika KPK tanggal 3 tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan,” katanya.

Diketahui, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK. Yaqut pun mengajukan praperadilan mengenai status itu.

Sebagaimana diketahui, Rabu, 11/2, Yaqut mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka di PN Jaksel pada Selasa, 10/2. Gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pemohon gugatan adalah Yaqut, sedangkan Termohonnya adalah KPK cq pimpinan KPK.

Sebagai informasi, kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebutkan, kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu. Hingga saat ini, Yaqut belum ditahan.*

Laporan oleh: Muhammad Reza