Jaksa Mohon Hakim Tolak Pembelaan Anak Riza Chalid di Kasus Pertamina
FORUM KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota pembelaan alias pleidoi anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza, di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
“Menolak nota pembelaan atau pledoi Terdakwa maupun tim penasihat hukum Terdakwa,” ujar jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 23/2/2026.
Penuntut umum memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis 18 tahun pidana penjara sebagaimana surat tuntutan jaksa.
JPU menyebut bahwa surat dakwaan telah disusun secara jelas dan lengkap. Dalam dakwaan tersebut, Kerry dinyatakan telah bersekongkol dengan para Terdakwa dalam pengadaan sewa tiga kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan sewa terminal bahan bakar minta PT Orbit Terminal Merak (OTM).
“Dalam surat dakwaan telah cermat, jelas, dan lengkap menguraikan perbuatan terdapat dalam lakukan persekongkolan melakukan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN maupun persekongkolan dalam kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak PT OTM yang dilakukan antara lain bersama-sama Dimas, Gading, Riza Chalid,” ujarnya.
Untuk itu, jaksa meminta agar majelis hakim menolak nota pembelaan yang diajukan oleh anak buronan Riza Chalid.
“Di mana perbuatan Terdakwa telah kami konstruksikan dalam surat dakwaan yang menjadi perbuatan yang tidak terpisahkan dari perbuatan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan subholding kontrak kerja sama, sehingga dalil keberatan tersebut patut dikesampingkan dan ditolak,” ucap jaksa.
Sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut selama 18 tahun pidana penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar. Selain itu, jaksa juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13 triliun.
Selain dirinya, terdapat enam Terdakwa lain dari pihak Pertamina dituntut selama 14 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Sementara itu, para Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp5 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Para terdakwa tersebut, ialah Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Selain itu, ialah Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Sementara tiga Terdakwa dari pihak swasta, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut selama 18 tahun pidana penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar. Selain itu, jaksa juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13 triliun.
Sementara dua Terdakwa lain, ialah Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dituntut selama 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah masing-masing US$11.094.802,31 yang bersumber atas kerugian keuangan negara dan sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara.
Sedangkan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dituntut 16 tahun penjara dan denda 1 miliar. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.176.390.287.697,24 sen dengan rincian Rp 176.390.287.697,24 sen atas kerugian keuangan negara dan uang sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara.
Adapun dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.
Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.
Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
