Kejagung Geledah Rumah dan Kantor di Kasus Korupsi POME hingga Sita 6 Mobil
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita enam unit mobil usai menggeledah rumah hingga kantor di kasus korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) alias limbah sawit pada periode 2022–2024 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Supriatna menyebut bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di sebelas lokasi di Kota Medan dan lima lokasi di Pekanbaru. Adapun lokasi yang digeledah terafiliasi dengan tersangka daru pihak swasta pada Kamis, 12/2/2026.
“Dari penggeledahan ditemukan beberapa dokumen, alat bukti elektronik, baik berupa laptop, CPU, handphone, dan lainnya. Juga aset-aset perusahaan lainnya serta dokumen terkait. Asetnya ada beberapa unit kendaraan yang kita temukan, ada mobil mewah dan mobil lainnya,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Kamis, 19/2/2026.
Dari enam unit mobil yang disita, tiga di antaranya ialah satu unit Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid dan Toyota Avanza.
Selain itu, kata Anang, Penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti dokumen yang hingga kini masih didalami.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor CPO dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) alias limbah sawit pada periode 2022–2024. Mereka ialah:
1. Tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI
2. Tersangka FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/(2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT)
3. Tersangka MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru
4. Tersangka ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS
5. Tersangka ERW selaku Direktur PT BMM
6. Tersangka FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP
7. Tersangka RND selaku Direktur PT PAJ
8. Tersangka TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International
9. Tersangka VNR selaku Direktur PT SIP
10. Tersangka RBN selaku Direktur PT CKK
11. Tersangka YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
