Istana Bantah Isu Pengembalian UU KPK ke Versi Sebelum Revisi 2019
FORUM KEADILAN – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tidak pernah membahas ataupun mendiskusikan rencana untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi 2019.
“Tidak ada, tidak ada membahas sama sekali mengenai itu,” kata Prasetyo, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18/2/2026.
Ia juga memastikan pemerintah tidak memiliki keinginan sedikit pun untuk membahas revisi UU KPK dalam waktu dekat.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada agenda maupun rencana yang mengarah pada perubahan undang-undang tersebut.
“Belum. Enggak ada, belum ada,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan dukungannya agar UU KPK dikembalikan seperti sebelum revisi. Pernyataan itu memicu kembali perdebatan publik mengenai efektivitas regulasi yang saat ini berlaku.
Sebagaimana diketahui, revisi UU KPK dilakukan pada 2019 ketika Jokowi masih menjabat sebagai Presiden.
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, juga sempat mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019.
Menurutnya, perubahan undang-undang tersebut berdampak pada menurunnya efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. *
