Eks Menhub Sumadi Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA di Jatim
FORUM KEADILAN — Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Jawa Timur.
Budi Karya Sumadi semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu, 18/2/2026. Namun, ia tidak dapat hadir dan telah menyampaikan konfirmasi kepada penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal.
“Saksi konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan permintaan keterangan hari ini, karena terjadwal ada agenda lainnya,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu, 18/2/2026.
Ia menambahkan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi.
“Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya,” kata dia.
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian, yang merupakan bagian dari Kementerian Perhubungan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka. KPK menyebut Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.
“Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan bahwa Pak SDW ini bukan dalam konteks sebagai Bupati Pati ya, tapi dalam konteks sebagai anggota DPR RI Komisi V, yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan,” kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 22/1.
Laporan oleh: Muhammad Reza
