Dua Eks Direktur Pertamina Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
FORUM KEADILAN – Tiga pejabat Pertamina dituntut selama 14 tahun pidana penjara di kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang disebut merugikan negara sebesar Rp285 triliun. Mereka juga dituntut untuk membayar uang pengganti selama Rp5 miliar.
Adapun tiga pejabat pertamina yang menghadapi tuntutan tersebut ialah Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa ketiganya terbukti bersalah. Adapun perkara ini juga turut menjerat anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza.
“Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata jaksa saat membaca amar tuntutan di ruang sidang, Jumat, 13/2/2026.
Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut para Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Apabila tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Apabila harta benda para Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengna pidana penjara selama tujuh tahun.
Penuntut umum juga dijadwalkan untuk membacakan surat tuntutan terhadap enam Terdakwa lain, di antaranya ialah Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, dan Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Sementara dua Terdakwa lain ialah Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, serta Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Adapun dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.
Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.
Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
