Jumat, 13 Februari 2026
Menu

KPK Periksa Saksi Kasus Dugaan Suap Pengurangan Nilai Pajak di KPP Madya Jakut

Redaksi
Gedung KPK | Ist
Gedung KPK | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) dengan memeriksa sejumlah saksi.

KPK memeriksa tiga orang saksi, yakni PNS Heru Tri Noviyanto, Kepala Seksi Mitigasi dan Evaluasi Risiko Dian Kenanga Sari, serta Pemeriksa Pajak Pertama Muhammad Indra Kurniawan pada Jumat, 13/2/2026.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 13/2.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tambahnya.

Budi mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk periode 2021–2026.

Namun, Budi belum memerinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Ia menyatakan, perkembangan penyidikan akan disampaikan lebih lanjut kepada publik.

Kasus ini berawal saat tim pemeriksa dari KPP Madya Jakut menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK menyebut, ada dugaan kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi pembayaran pajak.

“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Minggu, 11/1.

Tersangka Agus kemudian diduga meminta PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” Rp23 miliar. Angka itu diduga digunakan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran pajak Rp75 miliar yang masih ditunggak PT WP.

KPK menduga ada uang yang mengalir ke para pejabat pajak di Jakut dari total Rp23 miliar itu. PT WP disebut sempat keberatan dengan permintaan dari Agus Syaifudin.

PT WP lalu hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp75 miliar dari PT WP dipangkas hanya menjadi Rp15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Berikut daftar para tersangka:

Tersangka penerima suap/gratifikasi:

1. Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara

2. Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

3. Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Tersangka pemberi:

1. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP

2. Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP.*

Laporan oleh: Muhammad Reza