Kejagung Klaim Kasus Korupsi Limbah Sawit Rugikan Negara hingga Rp14,3 Triliun
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) alias limbah sawit pada periode 2022–2024 merugikan keuangan negara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Adapun dalam kasus ini, Korps Adhyaksa menetapkan 11 tersangka di mana dua di antaranya merupakan pejabat Bea Cukai dan seorang pejabat di Kementerian Perindustrian.
“Berdasarkan penghitungan sementara oleh tim penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Kejagung, Selasa, 10/2/2026.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa kerugian tersebut terpusat dalam kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dari periode 2022 hingga 2024.
Namun, Syarief mengatakan bahwa angka kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungna oleh Tim Auditor Kejagung.
Selain merugikan keuangan negara, kata dia, tindakan para pelaku juga berdampak terhadap tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan di tengah masyarakat, yakni kehilangan penerimaan negara dengan jumlah signifikan.
Selain itu, tidak ada efektivitas kebijakan pengendalian ekspor CPO serta terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional.
“Praktik penyimpangan klasifikasi dan pengabaian ketentuan hukum tersebut melemahkan kewibawaan regulasi negara, merusak kepastian hukum dalam sistem perdagangan komoditas strategis, serta berpotensi menciptakan preseden buruk yang mendorong pengulangan perbuatan serupa apabila tidak ditegakkan hukum secara tegas,” ucap Syarief.
Berikut adalah daftar lengkap 11 tersangka dalam kasus tersebut:
1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT)
3. MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru
4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS
5. ERW selaku Direktur PT BMM
6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP
7. RND selaku Direktur PT PAJ
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International
9. VNR selaku Direktur PT SIP
10. RBN selaku Direktur PT CKK
11. YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
