KPK Panggil Eks Menag Yaqut Hari Ini dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Jumat, 30/1/2026.
“Benar, hari ini Jumat, 30/1, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 30/1.
Budi menambahkan, materi pemeriksaan Yaqut akan berkaitan dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK.
“Materi pemeriksaannya soal kerugian negara, nanti oleh BPK,” kata Budi.
Sepekan terakhir, KPK juga telah memanggil saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor BPK.
Untuk diketahui, Yaqut juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan stafsus Yaqut sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menag. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal Undang-Undang (UU) Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebutkan, kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
