KPK Panggil Sejumlah Kades Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pati Nonaktif Sudewo
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah kepala desa (kades) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 28/1/2026.
Selain para kepala desa, KPK juga memanggil ajudan Sudewo, yakni Wisnu Agus Nugroho, untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Budi menjelaskan, total terdapat enam kepala desa yang dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pati.
Adapun daftar saksi yang dipanggil KPK hari ini sebagai berikut:
1. Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati
2. Wisnu Agus Nugroho selaku ajudan Bupati Pati
3. Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan
4. Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo
5. Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor
6. Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu
7. Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo
8. Pramono selaku Kepala Desa Semampir
9. Mudasir selaku pihak swasta
10. Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep
KPK terus mendalami peran para saksi untuk mengungkap konstruksi perkara dugaan pemerasan tersebut.
Bupati Pati Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan calon perangkat desa. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yakni:
1. Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
2. Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
3. Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp125-150 juta ke calon perangkat desa. Tarif itu kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa. KPK menyita total Rp2,6 miliar terkait kasus ini.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
